...
Kabar Perempuan
Dialog Komnas Perempuan dengan Kementerian Sosial untuk Advokasi Kebijakan bagi Jaminan Sosial Pekerja Rumahan


Komnas Perempuan melakukan dialog dengan Kementerian Sosial RI yang diwakili oleh Bapak Arif Rohman selaku Badan Perencanaan Kementerian Sosial RI beserta jajarannya pada Rabu (22/02/2024) di Kantor Kementerian Sosial. Pertemuan ini merupakan bagian dari advokasi atas isu pekerja rumahan, serta tindak lanjut dari tanggapan Kementerian Sosial RI atas Surat Penyampaian Rekomendasi Kebijakan yang telah dikirimkan oleh Komnas Perempuan pada Desember 2023 lalu.

Sebelumnya, Komnas Perempuan telah mengirimkan Surat Penyampaian Rekomendasi Kebijakan bagi Pengakuan dan Upaya Pemenuhan Hak Perempuan Pekerja Rumahan ke berbagai Kementerian dan Lembaga termasuk Kementerian Sosial RI. Dalam rekomendasi kebijakan ke Kementerian Sosial, disampaikan agar perempuan pekerja rumahan dapat memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan BPJS Ketenagakerjaan; serta agar Kementerian Sosial RI dapat menambah alokasi kuota pendanaan untuk mengakomodir skema PBI BPJS Kesehatan kepada pekerja rumahan dengan koordinasi lintas kementerian: Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya Kementerian Sosial menyampaikan surat tanggapan atas penyampaian rekomendasi kebijakan tersebut dan menyatakan bahwa Kementerian Sosial memiliki keterbatasan wewenang terkait hal dimaksud. Oleh karenanya, Komnas Perempuan melakukan pertemuan dengan Kementerian Sosial guna membangun koordinasi dan kerja kolaborasi serta mendialogkan strategi yang dapat ditempuh bersama untuk membangun sistem pelindungan bagi pekerja rumahan.

Komnas Perempuan mendorong agar pekerja rumahan dapat masuk ke dalam sistem pendataan yang dilakukan baik oleh Kementerian Sosial maupun BPS dalam kategori sebagai kelompok yang dapat menerima jaminan sosial. Selain itu Komnas Perempuan juga mendorong agar pekerja rumahan mendapatkan jaminan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting mengingat selama ini sektor pekerja informal memiliki kondisi yang sangat rentan bahkan dalam pelindungan jaminan sosial oleh negara.

Dialog singkat tersebut telah menghasilkan berbagai informasi dan tindak lanjut bagi kedua belah pihak baik Kementerian Sosial dan Komnas Perempuan untuk berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait dalam mengadvokasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja rumahan.


Pertanyaan / Komentar: