Dialog Komnas Perempuan dengan Kementerian Sosial untuk Advokasi Kebijakan bagi Jaminan Sosial Pekerja Rumahan

todayKamis, 22 Februari 2024
22
Feb-2024
41
0

KomnasPerempuan melakukan dialog dengan Kementerian Sosial RI yang diwakili olehBapak Arif Rohman selaku Badan Perencanaan Kementerian Sosial RI besertajajarannya pada Rabu (22/02/2024) di Kantor Kementerian Sosial. Pertemuan inimerupakan bagian dari advokasi atas isu pekerja rumahan, serta tindak lanjutdari tanggapan Kementerian Sosial RI atas Surat Penyampaian RekomendasiKebijakan yang telah dikirimkan oleh Komnas Perempuan pada Desember 2023 lalu.

Sebelumnya,Komnas Perempuan telah mengirimkan Surat Penyampaian Rekomendasi Kebijakan bagiPengakuan dan Upaya Pemenuhan Hak Perempuan Pekerja Rumahan ke berbagaiKementerian dan Lembaga termasuk Kementerian Sosial RI. Dalam rekomendasikebijakan ke Kementerian Sosial, disampaikan agar perempuan pekerja rumahandapat memperoleh kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui Penerima BantuanIuran (PBI) dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan KementerianKetenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan BPJSKetenagakerjaan; serta agar Kementerian Sosial RI dapat menambah alokasi kuotapendanaan untuk mengakomodir skema PBI BPJS Kesehatan kepada pekerja rumahandengan koordinasi lintas kementerian: Kementerian Keuangan, KementerianKesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya Kementerian Sosial menyampaikan surat tanggapan ataspenyampaian rekomendasi kebijakan tersebut dan menyatakan bahwaKementerian Sosial memiliki keterbatasan wewenang terkaithal dimaksud. Oleh karenanya, Komnas Perempuan melakukan pertemuan denganKementerian Sosial guna membangun koordinasi dan kerja kolaborasi sertamendialogkan strategi yang dapat ditempuh bersama untuk membangun sistempelindungan bagi pekerja rumahan.

KomnasPerempuan mendorong agar pekerja rumahan dapat masuk ke dalam sistem pendataan yang dilakukan baik oleh Kementerian Sosial maupun BPSdalam kategori sebagai kelompok yangdapat menerima jaminan sosial. Selain itu KomnasPerempuan juga mendorong agar pekerja rumahan mendapatkan jaminan melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini penting mengingat selama ini sektor pekerja informal memiliki kondisi yang sangatrentan bahkan dalam pelindungan jaminan sosial oleh negara.

Dialog singkat tersebut telah menghasilkanberbagai informasi dan tindak lanjut bagikedua belah pihak baik Kementerian Sosial dan Komnas Perempuan untuk berkoordinasi denganberbagai Kementerian dan Lembaga terkaitdalam mengadvokasi pelindungan jaminan sosial bagipekerja rumahan.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan