...
Kabar Perempuan
Diseminasi Standart Operational Procedure (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Kristen dan Katolik

Pada tanggal 10 September 2021 lalu, Komnas Perempuan melalui Subkomisi Pendidikan  bekerjasama dengan Majelis Pendidikan Kristen (MPK) dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) mengadakan diseminasi SOP PPKS secara daring. Kegiatan dibagi menjadi dua sesi. Sesi pagi dengan MPK dan sesi siang dengan MNPK.

Kegiatan ini merupakan puncak dari kerjasama yang selama ini telah dijalin. Kerjasama diawali dengan dialog penjajakan kerjasama sepanjang bulan Januari dan Februari, lalu dialog kesepakatan kerjasama pada bulan Maret, kemudian penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama pada awal April. Selanjutnya juga telah dilaksanakan workshop penyusunan SOP PPKS.

Tujuan dari dilaksanakan diseminasi ini untuk menyebarluaskan informasi tentang SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Kristen dan Katolik serta membangun komitmen bersama untuk menciptakan Kawasan Bebas Kekerasan (KBK) di Lembaga Pendidikan.

Diskusi dengan MPK dihadiri oleh perwakilan MPK wilayah dan sekolah-sekolah yang berada di bawah koordinasi MPK. Yang bertindak sebagai narasumber dari MPK adalah Dr. Aartje Tehupeiory, S.H., M.H., CiQaR., CiQnR dan Pdt. Krise Anki Gosal. Sedangkan dari Komnas Perempuan yang menjadi narasumber adalah Dr. Nahe’i selaku komisioner Komnas Perempuan yang menyampaikan paparan tentang urgensi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Selain itu ada juga Ridayani Damanik, perwakilan dari PGI yang memberikan tanggapannya atas SOP yang telah disusun.

Dalam diskusi dengan MNPK dihadiri oleh MNPK wilayah beserta perwakilan-perwakilan dari keuskupan, dan juga sekolah di bawah koordinasi MNPK. Komnas Perempuan, diwakili oleh Prof. Dr. Alimatul Qibtiyah, selaku ketua Subkomisi Pendidikan Komnas perempuan menyampaikan sambutan dan apresiasinya terhadap kerjasama yang telah berlangsung dan terwujudnya SOP PPKS di Lembaga Pendidikan Katolik. Narasumber dari pihak MNPK yang sejak awal terlibat dalam Kerjasama ini adalah Romo Mbula Darmin Vinsensius, Suster Veronica Tri Hartini, OFS, SE, MM, CRA, dan Marianus Dagur.

Diskusi berjalan dengan cukup efektif dan efisen di kedua sesi, para peserta sepakat tentang pentingnya SOP ini untuk menciptakan kawasan pendidikan yang bebas dari kekerasan. Sebagaimana diketahui bahwa kekerasan seksual mempunyai dampak yang sangat besar bagi korban namun di sisi lain memerlukan pembuktian yang tidak mudah.

Setiap orang berhak hidup bebas dari kekerasan dan berhak mendapatkan pendidikan seperti yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Sehingga lembaga pendidikan yang bebas kekerasan merupakan suatu keharusan untuk menjamin semua peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan dapat menjalankan tugasnya masing-masing dengan rasa aman*)


Pertanyaan / Komentar: