...
Kabar Perempuan
DPR RI Respon Positif Kerja Komnas Perempuan dalam Rapat Kerja Komisi III

Komnas Perempuan mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi 3 DPR RI bersama LPSK, KPK dan Komnas HAM (30/08/23). Agenda pembahasan adalah Laporan Keuangan APBN Tahun anggaran 2022, Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2022 dan Pembahasan RKA/KL Tahun Anggaran 2024 beserta usulan program.


Paparan disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani yang didampingi oleh Wakil Ketua, Olivia C. Salampessy dan Komisioner Maria Ulfah Anshor. Rapat kerja dengan Komisi 3 DPR RI ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Lilly Danes beserta badan pekerja. 


Dalam pembahasan sidang, laporan Komnas Perempuan mendapatkan respon positif dari para anggota legislatif Komisi 3 DPR RI, termasuk tentang dukungan anggaran bagi Komnas Perempuan. Salah satunya hal ini disampaikan oleh Siti Nurizka P.J., Anggota Komisi 3 DPR RI yang menyatakan bahwa Komnas Perempuan harus menjadi benteng terakhir bagi korban dan pejuang HAM perempuan. Lebih lanjut, Siti Nurizka juga mendukung penuh kerja Komnas Perempuan untuk tahun anggaran 2024.


Komnas Perempuan juga menanggapi respon Komisi 3 DPR RI terkait fungsi Komnas Perempuan dan perbedaannya dengan LPSK dalam penanganan korban kasus kekerasan seksual. Andy Yentriyani menyampaikan fungsi Komnas Perempuan adalah melakukan pemantauan agar sistem bisa berjalan baik dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan terutama pada kasus kekerasan seksual. Sekitar 40% dari 2.503 kasus yang masuk sampai Juni 2023 adalah kekerasan seksual. 


"Komnas Perempuan menggagas dan mengawal pembahasan UU TPKS dan karenanya kami tentu akan terus memantau pelaksanaannya sebagaimana diamanatkan dalam UU", tegas Andy.


Serapan anggaran tahun 2023 juga menjadi hal yang ditanyakan Komisi 3 DPR RI. Andy Yentriyani  merespon hingga Juni 2023, Komnas Perempuan telah menyerap 55% dari dana yang ada. Andy juga menambahkan Komnas perempuan membutuhkan kolaborasi semua pihak untuk mendukung upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk juga mendorong dukungan Komisi 3 DPR RI dapat mengawal RUU PPRT, yang juga sedang diperjuangkan jaringan masyarakat sipil setiap hari di depan gedung DPR RI. Serta mendorong ratifikasi konvensi anti penghilangan paksa.


Pada akhir sidang disepakati Komisi 3 DPR RI menerima laporan lembaga yang disampaikan LPSK, KPK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan.


Pembahasan sidang lebih lanjut dapat diakses melalui YT Komisi 3 DPR RI https://www.youtube.com/live/gwD6wGcMnvQ?si=41vxCCYRbEl-m53D




Pertanyaan / Komentar: