...
Kabar Perempuan
Enam Lembaga Perkuat Program 2025-2026 untuk Kerjasama Pencegahan Penyiksaan


Enam Lembaga yang tergqabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menyelenggarakan pertemuan high level dialogue, Kamis (2/5/2024) dalam memastikan keberlanjutan kerjasama dan koordinasi dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Kerja sama ini akan menjadi kerangka kerja bersama untuk melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan dan serupa tahanan, sebagai bagian penting dalam mengembangkan mekanisme pencegahan penyiksaan secara nasional, termasuk menyusun laporan bersama tentang kondisi tempat-tempat penahanan.

Pertemuan high level dialogue ini dibuka oleh Hasto Atmojo Suroyo, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, dua Lembaga yang merupakan panitia pelaksana dalam penyelenggaraan pertemuan. Dilakukannya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antar komisioner/anggota LPSK¸ Komnas Perempuan, Komnas HAM, Ombudsman RI, KPAI, dan KND dalam upaya pencegahan penyiksaan, merefleksikan kerjasama pencegahan penyiksaan 6 lembaga negara yang telah berjalan, mendapatkan masukan terkait penanganan dan pemulihan terhadap saksi dan korban tindak pidana penyiksaan, serta menentukan rencana kerjasama di masa yang akan datang.

Turut hadir dalam pertemuan yakni Manager Nasution dan Susilaningtias mewakili komisioner LPSK, Dian Sasmita dan Sylvana Maria Apituley mewakili komisioner KPAI, Jemsly Hutabarat mewakili komisioner Ombudsman RI, Fatimah Asri dan Kikin Tarigan mewakili komisioner KND, Abdul Haris Semendawai dan Anis Hidayah mewakili komisioner Komnas HAM, serta Mariana Amiruddin dan Rainy Hutabarat mewakili komisioner Komnas Perempuan.

Hasil dari pertemuan high level dialogue menyepakati program bersama untuk memperkuat KuPP di tahun 2025-2026. Kesepakatan tersebut meliputi advokasi kebijakan bersama untuk pencegahan penyiksaan di Indonesia, peningkatan kapasitas internal masing-masing terutama dalam pengetahuan penyiksaan seksual, peningkatan kapasitas mitra Kerjasama pencegahan penyiksaan diantaranya seperti organisasi masyarakat sipil, apparat penegak hukum serta pemerintah maupun penyelenggara amanat isu anti penyiksaan, pemantauan dan pelaporan bersama, pendidikan kampanye publik, serta dialog konstruktif bersama Kementerian dan atau Lembaga terkait serta pemerintah daerah.


Pertanyaan / Komentar: