EnamLembaga yang tergqabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP)menyelenggarakan pertemuan high level dialogue, Kamis (2/5/2024) dalammemastikan keberlanjutan kerjasama dan koordinasi dalam penghormatan,perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Kerja sama ini akan menjadikerangka kerja bersama untuk melakukan pemantauan tempat-tempat penahanan danserupa tahanan, sebagai bagian penting dalam mengembangkan mekanisme pencegahanpenyiksaan secara nasional, termasuk menyusun laporan bersama tentang kondisitempat-tempat penahanan.
Pertemuanhigh level dialogue ini dibuka oleh Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LembagaPerlindungan Saksi Korban (LPSK) dan Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan,dua Lembaga yang merupakan panitia pelaksana dalam penyelenggaraan pertemuan.Dilakukannya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antarkomisioner/anggota LPSK¸ Komnas Perempuan, Komnas HAM, Ombudsman RI, KPAI, danKND dalam upaya pencegahan penyiksaan, merefleksikan kerjasama pencegahanpenyiksaan 6 lembaga negara yang telah berjalan, mendapatkan masukan terkaitpenanganan dan pemulihan terhadap saksi dan korban tindak pidana penyiksaan,serta menentukan rencana kerjasama di masa yang akan datang.
Turuthadir dalam pertemuan yakni Manager Nasution dan Susilaningtias mewakilikomisioner LPSK, Dian Sasmita dan Sylvana Maria Apituley mewakili komisionerKPAI, Jemsly Hutabarat mewakili komisioner Ombudsman RI, Fatimah Asri dan KikinTarigan mewakili komisioner KND, Abdul Haris Semendawai dan Anis Hidayahmewakili komisioner Komnas HAM, serta Mariana Amiruddin dan Rainy Hutabaratmewakili komisioner Komnas Perempuan.
Hasildari pertemuan high level dialogue menyepakati program bersama untukmemperkuat KuPP di tahun 2025-2026. Kesepakatan tersebut meliputi advokasikebijakan bersama untuk pencegahan penyiksaan di Indonesia, peningkatankapasitas internal masing-masing terutama dalam pengetahuan penyiksaan seksual,peningkatan kapasitas mitra Kerjasama pencegahan penyiksaan diantaranya sepertiorganisasi masyarakat sipil, apparat penegak hukum serta pemerintah maupunpenyelenggara amanat isu anti penyiksaan, pemantauan dan pelaporan bersama,pendidikan kampanye publik, serta dialog konstruktif bersama Kementerian danatau Lembaga terkait serta pemerintah daerah.