Jakarta, 6 Mei 2026 — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan dialog dengan Menteri Agama, Prof. Dr Nazarudin Umar, untuk membahas penguatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pondok pesantren. Pertemuan dihadiri langsung oleh Menteri Agama yang didampingi Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al-Asyhar serta Sekretaris Menteri, Akmal.
Komnas Perempuan diwakili oleh Ketua Maria Ulfah Anshor, Wakil Ketua Dahlia Madanih, Komisioner Devi Rahayu, Komisioner Daden Sukendar, serta perwakilan Badan Bekerja.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komnas Perempuan menyampaikan perhatian terhadap berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren di sejumlah wilayah di Indonesia. Mengingat pesantren merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama, Komnas Perempuan mendorong adanya unit kerja yang lebih kuat dan lebih tinggi agar penanganan persoalan di pesantren dapat dilakukan secara lebih cepat dan optimal.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti pentingnya tindak lanjut atas Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi antara Komnas Perempuan dan Kementerian Agama yang telah ditandatangani sejak tahun 2023.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyampaikan bahwa sejumlah kasus kekerasan seksual di pesantren sering kali menggunakan dalih agama. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan serius, namun sekaligus peluang untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola pesantren. Ia menekankan pentingnya penguatan upaya pencegahan secara masif.
Dalam kesempatan tersebut, Dahlia juga menyampaikan kerja sama Komnas Perempuan dengan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) terkait penguatan pemahaman bersama dalam menginterpretasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia agar tidak memicu penyerangan terhadap Jemaat Ahmadiyah, termasuk melakukan review pada pelaksanaannya.
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengingatkan kembali pentingnya implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Ia berharap regulasi tersebut juga diterapkan secara efektif di lingkungan pesantren, termasuk melalui pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Sementara itu, Komisioner Daden Sukendar menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurutnya, Kementerian Agama dapat mendorong kebijakan nasional yang memastikan keterwakilan perempuan dalam FKUB hingga ke tingkat daerah.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menteri Agama Nazarudin Umar menyampaikan apresiasinya kepada Komnas Perempuan. Ia mengakui bahwa relasi kuasa di lingkungan pondok pesantren menjadi salah satu akar persoalan yang perlu dibenahi. Relasi kuasa tersebut, menurutnya, tidak hanya berdampak pada terjadinya kekerasan seksual, tetapi juga melahirkan praktik pembedaan perlakuan atau favoritisme terhadap santri.
Menteri Agama juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama saat ini tengah mendorong pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren agar penanganan berbagai persoalan di pesantren dapat dilakukan secara lebih optimal.
Lebih lanjut, Menteri Agama menekankan perlunya definisi ulang mengenai sosok ulama, termasuk kriteria dan pihak yang berwenang menetapkannya, serta bagaimana peran ulama perempyan. Ia juga menyoroti pentingnya aturan dan tata tertib yang tidak hanya mengikat para santri, tetapi juga para pembina di lingkungan pesantren. Selain itu, evaluasi terhadap izin pengelolaan pesantren dinilai perlu dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pesantren yang aman dan berperspektif hak asasi manusia.
Pertemuan ditutup dengan rencana tindak lanjut penyusunan perjanjian kerja sama antara Komnas Perempuan dan Kementerian Agama sebagai turunan dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani sejak tahun 2023.
