Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan melakukan dialog bersama Tempo pada Kamis (7/5/2026) untuk membahas isu pelanggaran HAM berat masa lalu dan pentingnya menjaga ingatan publik atas berbagai peristiwa kekerasan yang pernah terjadi di Indonesia.
Dalam dialog tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar menegaskan pentingnya peran media dalam merawat ingatan kolektif masyarakat sekaligus membangun kesadaran publik agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang.
“Media memiliki posisi penting dalam memastikan sejarah tidak dihapus, terutama pengalaman korban perempuan yang selama ini sering dipinggirkan dalam narasi resmi,” ujar Daden.
Dalam diskusi, Komnas Perempuan selama ini berperan aktif dalam mendorong penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui pendokumentasian kesaksian korban perempuan, penyusunan laporan dan rekomendasi kebijakan, advokasi pengakuan kekerasan seksual sebagai bagian dari pelanggaran HAM berat, serta upaya merawat ingatan publik atas berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
Namun demikian, Komnas Perempuan menilai hingga saat ini budaya penyangkalan oleh negara masih mengakar, akibatnya kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak terselesaikan secara menyeluruh dan melanggengkan impunitas pada pelaku. Selain itu, perspektif gender dinilai belum menjadi arus utama dalam proses penyelesaian maupun kebijakan negara.
Dalam paparannya, Daden Sukendar juga menyoroti dinamika respons negara terhadap isu pelanggaran HAM berat dari masa ke masa. Pada periode awal reformasi 1998-1999, negara mulai menunjukkan pengakuan terhadap pelanggaran HAM melalui pembentukan berbagai mekanisme, seperti Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) hingga pendirian Komnas Perempuan.
Penguatan kerangka hukum kemudian dilakukan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disusul Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjadi dasar pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun, pada 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU KKR melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. Keputusan tersebut dinilai menjadi titik balik yang menyebabkan jalur penyelesaian berbasis kebenaran dan rekonsiliasi kembali tersendat.
Komnas Perempuan juga menyoroti bahwa Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa telah ditandatangani Indonesia, namun hingga kini ratifikasinya belum disahkan melalui undang-undang.
Pada periode 2010-2021, penyelesaian pelanggaran HAM berat dinilai berjalan lambat. Negara belum berhasil menuntaskan banyak kasus melalui jalur yudisial. Di tengah stagnasi tersebut, terdapat upaya memorialisasi, termasuk peresmian memorialisasi Tragedi Mei 1998 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2015 yang diinisiasi komunitas korban bersama Komnas Perempuan.
Memasuki periode 2022-2023, pemerintah membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Pada 2023, Presiden Joko Widodo menerima laporan Tim PPHAM dan mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 terkait pemulihan korban dan pencegahan berulangnya pelanggaran.
Meski demikian, Komnas Perempuan mencatat bahwa perkembangan terkini menunjukkan dinamika yang tidak sepenuhnya linear. Di satu sisi terdapat upaya melanjutkan implementasi kebijakan pemulihan korban, namun di sisi lain muncul sejumlah narasi yang dinilai berpotensi melemahkan pengakuan terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
Komnas Perempuan menyoroti sejumlah pernyataan pejabat negara yang menyangkal bahwa Tragedi Mei 1998 merupakan pelanggaran HAM berat, termasuk pernyataan yang menyebut perkosaan massal dalam peristiwa tersebut hanya rumor. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai temuan sebelumnya dan berisiko mengaburkan kebenaran serta melemahkan proses pemulihan korban, khususnya perempuan korban kekerasan seksual.
Di saat yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) juga tengah mendorong sinkronisasi data korban melalui inisiatif Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat. Komnas Perempuan menilai langkah tersebut penting untuk memastikan keterpaduan data lintas lembaga, namun efektivitasnya bergantung pada sejauh mana pengalaman korban, termasuk kekerasan seksual dan kerentanan spesifik perempuan, dapat terakomodasi secara utuh dalam proses pendataan.
“Soal keamanan data juga perlu menjadi perhatian serius, karena kerahasiaan dan persetujuan korban menjadi prioritas,” tegas Daden.
Dalam dialog bersama Tempo, Komnas Perempuan turut meminta dukungan media untuk memperkuat langkah advokasi yang berperspektif korban dan gender. Advokasi tersebut mencakup pengakuan kekerasan seksual dalam peristiwa pelanggaran HAM masa lalu, pemulihan komprehensif bagi korban perempuan, partisipasi bermakna korban dalam proses penyelesaian, serta integrasi perspektif gender dalam kebijakan negara.
“Merawat ingatan bukan sekadar mengenang masa lalu, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan kekerasan serupa tidak kembali terjadi di masa depan,” tutup Daden.
Menanggapi hal tersebut, Tempo menyambut baik dialog bersama Komnas Perempuan dan menegaskan komitmen media dalam menjaga ruang publik yang kritis terhadap isu hak asasi manusia. Tempo menilai peliputan pelanggaran HAM masa lalu, termasuk pengalaman korban perempuan, merupakan bagian penting dari tanggung jawab pers untuk memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Media juga dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga ingatan kolektif masyarakat serta mengawal proses pemulihan dan keadilan bagi korban.
