...
Kabar Perempuan
Gelar Pelatihan, Komnas Perempuan Upayakan Penguatan Advokasi Pelindungan Perempuan Disabilitas dan Lansia di Lombok Timur



Upayakan penguatan Advokasi Jaringan antar Instansi Pemerintah Daerah dan Lembaga Layanan di Lombok TimurKomnas Perempuan mengadakan pelatihan “Penguatan Kapasitas Multipihak tentang Pelindungan Perempuan Penyandang Disabilitas dan Lansia” di Kabupaten Lombok Timur pada 29 November – 1 Desember 2023

Kegiatan ini merupakan upaya tindak lanjut dari uji coba Modul Pelindungan Perempuan dengan Disabilitas dan Lansia tahun 2021 di lima wilayah di Indonesia (Yogyakarta, Situbondo, Kupang, Cirebon, dan Jabodetabek). Pada 2023 Komnas Perempuan memperluas penerima manfaat modul ke sejumlah wilayah dengan kondisi jumlah penyandang disabilitas yang signifikan dan masih membutuhkan peningkatan dan penguatan advokasi, salah satunya terkait modul Perlindungan Perempuan Penyandang Disabilitas dan Lansia. 

Kegiatan pelatihan ini dihadiri oleh peserta multipihak dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), CSO, serta Ormas Agama. Beberapa diantaranya adalah DP3AKB, UPTD PPA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BAPPEDA, perwakilan kepala kecamatan, perwakilan kepala desa, LRC, PERTUNI, GERKATIN, HWDI, PEKKA, LKS Kasih Ibu, Pos Pengaduan Sekolah Perempuan MT Betok, RSUD Selong, puskesmas, perwakilan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) dan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia C. Salampessy, dalam sambutan pembukaanya menyampaikan bahwa Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur No. 3/2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas perlu ditingkatkan menjadi peraturan daerah, seperti yang sudah ada di kabupaten Dompu, kota Mataram, dan kabupaten Lombok Utara. Hal ini dilatarbelakangi adanya data dari LRC tentang jumlah penyandang disabilitas tertinggi NTB adalah di Kabupaten Lombok Timur, yaitu 7.455 (26%).

Sementara itu, dalam Sambutan Bupati Lombok Timur yang diwakili oleh Shofiyah Jamila, Asisten III Bupati menyampaikan bahwa rancangan Perda masih dalam proses, di antaranya Perda penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas perempuan dan anak serta rancangan Perda penyelenggaraan perlindungan perempuan dan perlindungan anak, yang diharapkan pada triwulan pertama tahun 2024 telah bisa disahkan oleh DPRD.

“Peraturan Daerah masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur karena belum memiliki Perda seperti kabupaten yang lain. Draft Perda yang disusun bersama dengan NGO mitra daerah termasuk LPSDM (Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitrasedang dalam proses legislasi di DPR,” imbuh Shofiyah.

Beberapa narasumber hadir dalam 3 hari pelatihan tersebut memberikan paparan mulai dari membangun perspektif pengetahuan gender, disabilitas, dan lansia, informasi tentang kerentanan aksesibilitas Perempuan Penyandang Disabilitas (PPD) dan lansia, prinsip prelindungan diri dan diakhiri dengan paparan membangun kekuatan berjejaring. Beberapa narasumber yang turut hadir antara lain wakil ketua Komnas PerempuanOlivia C. Salampessy, Bahrul FuadKomisioner Komnas Perempuan, AhmatKepala Dinas DP3AKB, SurotoKepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, Ririn HajudianiDirektur LPSDM, dan Muhammad ShalehKOSLATA Lombok Timur.

Selain pengkayaan materi dari para narasumber, pelatihan ini dibersamai oleh para fasilitator LPSDM yang memandu selama 3 hari pelatihan dengan mempertajam materi lewat metode diskusi, sharing, permainan dan roleplay.

Hasil pre-test dan post-test menunjukkan adanya perubahan cara pandang terkait pernyataan-pernyataan isu-isu disabilitas dan lansia serta isu kesetaraan gender. Misalnya pada test terkait prinsip-prinsip komunikasi, hasil pre-test menunjukkan 28,5% peserta tidak setuju pendamping dipegang penyandang disabilitas netra saat menuntun, dan dalam post-test hanya 4,8% yang tidak setuju. Pada perspektif kesetaraan gender, hasil pre-test menunjukkan bahwa 47,6% setuju bahwa laki-laki menjadi pemimpin perempuan adalah hal kodrat dan hak utama laki-laki, dan dalam post-test terjadi penurunan, hanya sejumlah 23,8% yang menyatakan setuju.

 

 “Setelah pelatihan ini saya akan melakukan sosialisasi kepada teman-teman program di PKM tentang konsep disabilitas, melakukan evaluasi pelayanan disabilitas dan lansia di Puskesmas, evaluasi  SOP terhadap pelayanan kesehatan lansia dan penyandang disabilitas terhadap PKM,” ungkap Wahyu Ika Purnami dari Dinas Kesehatan Selong.

 

Dalam penutupannya, Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan menegaskan bahwa pentingnya edukasi publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kesetaraan gender dan inklusi disabilitas perlu dibangun dan dikuatkan sebagai tindakan untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan penyandang disabilitas dan lansia.

 

“Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengubah cara pandangnya terhadap penyandang disabilitas, bukan lagi sebagai objek belas kasihan tapi dipandang sebagai sesama warga negara yang memiliki hak yang setara seperti warga negara lainnya”, imbuh Fuad.

 

Di akhir kegiatan dilakukan evaluasi dengan menggunakan metode Most Significant Change (MSC). Peserta merasa puas mendapatkan pengetahuan baru dan sekaligus wadah untuk berbagi pengalaman, melakukan sosialisasi, dan memperluas jejaring baik dengan organisasi lembaga layanan dan pemerintah setempat dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lombok Timur yang inklusif.

 

[Iis Eka Wulandari - Asisten Koordinator Pendidikan] 


Pertanyaan / Komentar: