...
Kabar Perempuan
Kajian Awal dan Kertas Konsep Femisida (Jakarta, 25 November 2021)

Femisida Tidak Dikenali : Pengabaian Terhadap Hak Atas Hidup dan Hak Atas Keadilan Perempuan dan Anak Perempuan


Berdasarkan CATAHU Komnas Perempuan, kasus femisida di Indonesia meningkat empat kali lipat selama Tahun 2017-2021. Dimana kasus femisida paling banyak dilakukan oleh pasangan (suami/pacar) serta sebaran wilayah terbanyak berada di Pulau Jawa dan Sumatera. Namun hingga saat ini femisida masih dipandang sebagai tindak pidana biasa. Padahal berdasarkan pemantauan Komnas Perempuan melalui media daring selama 2018-2020 menemukan fakta bahwa femisida merupakan bentuk kekerasan paling ekstrim dari berbagai isu kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Keterbatasan pengetahuan femisida di Indonesia berkontribusi terhadap ketiadaan mekanisme pencegahan dan penanganan bagi para korban femisida. Karenanya, pada Tanggal 25 November 2021 menjadi momentum penting bagi Komnas Perempuan untuk melaksanakan peluncuran hasil kajian awal dan kertas konsep terkait femisida di Indonesia sebagai upaya untuk merumuskan definisi dan pengkategorian femisida sesuai dengan pemantauan situasi pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia. Serta memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk pencegahan maupun penanganan femisida di Indonesia.

Pada peluncuran kajian awal femisida ini, Andy Yentriyani (Komisioner Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa kajian femisida bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan sekaligus menguatkan komitmen sebagai bangsa dalam memastikan jaminan hak konstitusional atas hak hidup bagi perempuan. Dalam penyusunan kajian ini, tentunya Komnas Perempuan menghadapi tantangan tersendiri yakni sulitnya melakukan pemantauan putusan dikarenakan minimnya pemberitaan lebih lanjut tentang kasus-kasus femisida di media daring. Dalam peluncurannya, Komnas Perempuan menghadirkan perwakilan dari lembaga-lembaga maupun Kementerian terkait salah satunya yaitu Melissa Alvarado selaku Manager Organization UN Women. Beliau menyampaikan apresiasi penuh kepada Komnas Perempuan karena telah meluncurkan kajian yang sangat strategis ini untuk memberikan perhatian lebih kepada para perempuan dan juga untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan. Namun diperlukan adanya pantauan tentang kesenjangan di dalam mekanisme perlindungan serta diperlukannya kolaborasi dengan badan-badan ataupun lembaga perlindungan perempuan guna mengetahui pola-pola  femisida yang berbeda-beda di masyarakat.

Risya Ariani Kori selaku NPO for Gender Program Specialist UNFPA juga menyampaikan dukungan positif atas diluncurkannya kajian awal ini. Mengingat kekerasan berbasis gender dan praktiknya ini berbahaya seperti perkawinan anak mayoritas dialami oleh perempuan. Perkawinan anak inilah yang meningkatkan angka kematian para ibu karena menghadapi berbagai resiko kehamilan diusia yang sangat muda.

Dukungan ini juga disampakan oleh dr. Fransiska Mardiananingsih selaku perwakilan dari World Health Organization (WHO), beliau mengapresiasi atas keberhasilan Komnas Perempuan yang telah menghasilkan data yang sangat impresif yang dapat dijadikan dasar untuk membuat langkah-langkah konkrit kedepannya mengenai isu feminisme. Harapannya kajian awal ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kesehatan mental bagi anak dari para korban femisida sangat layak untuk mendapatkan perhatian lebih karena efek dari kesehatan mental akan sangat mempengaruhi kualitas parenting bagi generasi selanjutnya.

Dukungan penuh pun juga disampaikan oleh Usman Hamid selaku Direktur Amnesty Intenasional Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa kajian dan pendalaman femisida ini dapat mendorong pembaharuan hukum pidana dikarenakan hingga saat ini belum terdapat definisi femisida di dalam KUHP termasuk UU PKDRT serta UU Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis. Selain itu, kajian femisida yang dilakukan oleh Komnas Perempuan secara teliti mengembangkan norma-norma Konvensi HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Sehingga dapat dijadikan fondasi para kriminalisasi femisida dalam Hukum Nasional. Usman Hamid juga menambahkan bahwa masih diperlukannya referensi dari Negara lain seperti Uni Eropa dalam memberikan gambaran yang lebih lengkap terkait definisi femisida.

Ema Rachmawati selaku perwakilan dari Bareskrim Polri juga mengapresiasi langkah Komnas Perempuan dalam peluncuran kajian awal femisida ini. Dari pengkategorian femisida yang dilakukan oleh Komnas Perempuan menjadi 9 jenis femisida dapat membantu Kepolisian dalam memudahkan pendataan tindak pidana pembunuhan. Mengingat belum adanya data terperinci dari kepolisian terkait jenis-jenis tindak pidana pembunuhan. Kedepannya dari adanya kajian femisida ini, Kepolisian berharap dapat mengambil suatu langkah yang komperensif dalam penegakan hukum femisida di Indonesia.

Apresiasi kepada Komnas Perempuan tentang penyusunan kajian awal femisida juga disampaikan oleh Marselino H Latuputty selaku Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/BAPPENAS. Namun terdapat beberapa catatan penting yang disampaikan oleh Marselino diantaranya yakni kedepannya kerangka hukum kebijakan diharapkan tidak hanya berfokus pada pencegahan namun juga mendorong pentingnya pemulihan bagi para korban.

Genoveva Alicia K selaku perwakilan dari Institute For Criminal Justice Reform juga memberikan catatan penting, meskipun terdapat kesulitan dalam mengakomodasi definisi femisida dalam konteks sistem peradilan Pidana, hak atas keadilan terhadap perempuan dapat terus dipenuhi melalui peraturan-peraturan yang sifatnya lebih rendah daripada Undang-Undang. Selain itu, harapannya kajian ini dapat meningkatkan kepekaan terhadap keberadaan fenomena-fenomena tentang femisida yang ada di masyarakat saat ini.


Pertanyaan / Komentar: