...
Kabar Perempuan
Kampanye 16 HAKTP 2024 di Banten: Dorong Kolaborasi dan Kebijakan Perlindungan Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyelenggarakan konsolidasi dan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) 2024. Agenda ini berlangsung secara hibrid (luring dan daring melalui Zoom Meeting dengan akses juru bahasa isyarat) pada 19 November 2024 untuk mengkonsolidasikan berbagai elemen masyarakat di Banten. Tujuannya adalah menciptakan kolaborasi dalam upaya mengatasi hambatan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, memastikan pemenuhan hak-hak korban, serta memperkuat pemahaman aparat penegak hukum (APH) terkait implementasi Undang-Undang (UU) perlindungan perempuan.

“Kampanye 16 HAKTP adalah momentum penting untuk membangun kesadaran kolektif dan memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan. Kampanye ini juga bertujuan mendorong pemenuhan hak-hak korban yang kerap tertinggal akibat stigma dan diskriminasi. Tahun ini, tema yang diangkat adalah #GerakBersama, Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, dan Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan,” ujar Bahrul Fuad, Komisioner Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan yang membutuhkan perhatian serius. Dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2023, Banten tercatat sebagai provinsi dengan kasus kekerasan tertinggi ke-7 secara nasional, yakni 10.532 kasus. Selain kekerasan fisik, kekerasan di ranah digital turut meningkat, memperlihatkan kompleksitas fenomena kekerasan non-fisik.


Rizal Hakiki dari LBH APIK Banten menambahkan bahwa pada 2024, lembaganya menangani 18 kasus kekerasan, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Menurutnya, minimnya pemahaman APH mengenai hak-hak korban sering kali menghambat proses pendampingan dan pemulihan korban. “Tantangan terbesar adalah pendampingan korban di wilayah dengan pemahaman yang belum standar terkait hak-hak korban,” ujar Hakiki. Ia juga mendorong percepatan implementasi aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk memastikan akses bantuan hukum dan pemulihan bagi korban.

Bahrul Fuad menambahkan bahwa hambatan pemenuhan hak korban semakin berat jika perempuan menghadapi kerentanan berlapis, seperti perempuan dengan disabilitas intelektual yang kerap dihadapkan pada aparat hukum yang tidak sensitif. Situasi ini memperburuk posisi korban dalam sistem hukum.

Tanti, Ketua Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Banten, turut menyoroti tantangan komunikasi dan tekanan psikologis yang dialami perempuan dari komunitas tuli dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang sering kali enggan melapor akibat stigma. Hal ini sejalan dengan perhatian Gunawan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Banten terhadap kasus kekerasan di sekolah, di mana anak korban justru mendapatkan perlakuan tidak adil, bahkan dikeluarkan akibat stigma yang melekat.


Sementara itu, Ecop Sofia, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, menekankan pentingnya percepatan kebijakan daerah, seperti peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak. Ia mendorong alokasi anggaran yang mendukung program pemulihan korban agar segera direalisasikan.

Konsolidasi dan kampanye 16 HAKTP 2024 di Banten melibatkan berbagai pihak, seperti GERKATIN Banten, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Banten, Anggota DPRD Banten, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Banten, Lingkar Studi Feminis, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Banten, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Banten, Komnas Anak Banten, Fatayat Nahdlatul Ulama (Fatayat NU), Nasyiatul Aisyiyah, United Nations Population Fund (UNFPA), Badan Hukum Advokasi dan Pendidikan (Bakumdik), dan media. Konsolidasi ini diharapkan mampu mendorong percepatan implementasi UU TPKS, memperkuat perlindungan hak korban, serta mewujudkan kebijakan yang berpihak pada perempuan dan anak di Provinsi Banten.

Selain konsolidasi lintas sektor, selama 18-21 November 2024, Komnas Perempuan juga berkolaborasi menyelenggarakan seminar, diskusi publik, media gathering, dan audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang sebagai bagian dari rangkaian kampanye 16 HAKTP di Banten.


Pertanyaan / Komentar: