...
Kabar Perempuan
Kampanye 16 HAKTP, Komnas Perempuan Mendorong Peran Aktif DKP3A Kalimantan Timur dalam Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual

Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sepanjang tahun 2021, terdata sebanyak 450 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan korban sebanyak 513 orang. Diketahui bentuk kekerasan tertinggi untuk anak adalah kekerasan seksual yaitu 191 kasus sedangkan kekerasan yang tertinggi untuk orang dewasa adalah kekerasan fisik sebanyak 107 kasus. Menurut Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur Noryani Sorayalita, kasus kekerasan tertinggi berada di Kota Samarinda yaitu sebanyak 2/3 kasus dengan jumlah korban sebanyak 221 orang.[1]

Sementara itu hingga September 2022 Kota Samarinda masih menduduki posisi tertinggi di Kalimantan Timur dengan angka kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 293 kasus, disusul kota lainnya yakni Bontang dengan angka 70 kasus, dan Balikpapan 50 kasus. Data kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Kalimantan Timur secara keseluruhan cukup tinggi yakni sebear 579 kasus, yang menyiratkan bahwa dalam sehari dapat terjadi sekitar 3 atau 4 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.[2]

Berangkat dari situasi tersebut, Komnas Perempuan melakukan kunjungan ke kantor DKP3A Kalimantan Timur untuk mengetahui lebih jelas fenomena kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan Timur khususnya di kota Samarinda. Selain itu kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh DKP3A Kalimantan Timur dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Kunjungan Komnas Perempuan pada 7 Desember 2022, dilakukan oleh Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad, dan Asisten Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat Siti Cotijah, serta Asisten Koordinator Divisi Pengadaan Barang dan Jasa Berta Ida.

Meski tidak diterima langsung oleh Kepala DKP3A Kalimantan Timur Noryani Sorayalita, Komnas Perempuan berkesempatan dialog dengan Sekretaris DKP3A Kalimantan Timur Eka Wahyuni beserta jajarannya. Eka Wahyuni menyampaikan bahwa meski DKP3A Kalimantan Timur didirikan 2009, Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Kalimantan Timur yang secara khusus menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak baru dibentuk pada bulan Desember 2021. 

Dalam kunjungan ini, Komnas Perempuan juga menanyakan tentang data penanganan kekerasan terhadap perempuan DKP3A Kalimantan Timur. Dari data tersebut, diketahui sepanjang bulan Januari s/d Oktober 2022, terdapat 52 kasus kekerasan terhadap perempuan, dimana 42 kasus teridentifikasi sebagai kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, dan 8 kasusnya adalah kekerasan seksual pada perempuan dan anak perempuan.

Terkait dengan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, DKP3A Kalimantan Timur mengalami sejumlah tantangan yakni terbatasnya kesediaan anggaran untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama di wilayah pedalaman Kalimantan Timur. Terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dimiliki DKP3A Kalimantan Timur dalam penanganan perempuan korban kekerasan, namun hanya dapat digunakan oleh tenaga ahli yang bukan pegawai negeri sipil. Mendengar hal ini, Bahrul Fuad menanggapi bahwa dengan kondisi tersebut, maka yang mungkin dilakukan DKP3A Kalimantan Timur adalah bekerjasama dengan lembaga-lembaga layanan yang juga mengadvokasi dan menagani perempuan korban kekerasan. Tentunya selain anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal,  penanganan terhadap perempuan korban kekerasan bisa lebih banyak dilakukan dan meluas.

Bahrul Fuad juga menyampaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS, maka Pemerintah Daerah serta perangkatnya termasuk DKP3A Kalimantan Timur wajib menyediakan layanan terpadu dan terintegrasi, temasuk upaya pencegahan, penanganan korban hingga pemulihan perempuan korban kekerasan seksual. Maka di momentum Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), Komnas Perempuan mendorong peran aktif DKP3A Kalimantan Timur dalam menyosialisasikan UU TPKS baik di internal maupun kepada masyarakat serta mendorong terbitnya Peraturan Daerah untuk implementasi UU TPKS.

Bahrul juga berharap ke depan dapat dibangun kerja kolaboratif antara Komnas Perempuan dengan DKP3A Kalimantan Timur untuk menciptakan lingkungan yang aman atau mengupayakan kawasan bebas dari kekerasan seksual melalui agenda bersama. Recana tersebut adalah ide yang baik dan dapat diawali melalui koordinasi antara Komnas Perempuan dengan DKP3A Kalimantan Timur. Terutama melalui kampanye 16 HAKTP pada tahun depan, DKP3A Kalimantan Timur dapat mengajak publik dan mitranya untuk turut serta, ujar Eka Wahyuni. []



[1] https://diskominfo.kaltimprov.go.id/index.php/berita/data-simponi-ppa-2021-terdata-513-orang-korban-kekerasan

[2] https://kaltim.antaranews.com/berita/170229/samarinda-peringkat-pertama-kasus-kekerasan-perempuan-dan-anak

 


Pertanyaan / Komentar: