Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan rangkaian kegiatan kampanye di Kota Gorontalo dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 6 - 9 Desember 2022. Dalam setiap kegiatannya, Komnas Perempuan menyuarakan pesan “Ciptakan Ruang Aman dan Kenali UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”
Dalam kesempatan ini, tim Komnas Perempuan yang terdiri dari Satyawanti Mashudi (Komisioner), Elsa Faturahmah (Asisten Koordinator Subkomisi Partisipasi Masyarakat), dan Siti Lutfiyah Azizah (Koordinator Tim Perempuan Pekerja), melakukan media visit ke Gorontalo Post, Selasa (6/12/2022) untuk meminta dukungan penyebarluasan informasi mengenai Kampanye 16 HAKTP, dan juga berdialog tentang bagaimana media bisa berkontribusi dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan pemberitaan yang berimbang dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Rabu, (7/12/2022) Komnas Perempuan juga melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Syukri J. Botutihe sebagai yang mewakili Gubernur Provinsi Gorontalo untuk membahas percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di provinsi dan kabupaten/kota guna menyelenggarakan penanganan, pelindungan, pemulihan bagi korban, keluarga korban, dan/atau saksi. Tugas UPTD PPA berdasarkan UU TPKS Pasal 76 Ayat (3) yakni menyelenggarakan penanganan, pelindungan korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, dan memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabsos, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial.