...
Kabar Perempuan
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Gorontalo, Komnas Perempuan Ajak Ciptakan Ruang Aman dan Kenali UU TPKS


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan rangkaian kegiatan kampanye di Kota Gorontalo dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 6 - 9 Desember 2022. Dalam setiap kegiatannya, Komnas Perempuan menyuarakan pesan “Ciptakan Ruang Aman dan Kenali UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”

 

Dalam kesempatan ini, tim Komnas Perempuan yang terdiri dari Satyawanti Mashudi (Komisioner), Elsa Faturahmah (Asisten Koordinator Subkomisi Partisipasi Masyarakat), dan Siti Lutfiyah Azizah (Koordinator Tim Perempuan Pekerja), melakukan media visit ke Gorontalo Post, Selasa (6/12/2022) untuk meminta dukungan penyebarluasan informasi mengenai Kampanye 16 HAKTP, dan juga  berdialog tentang bagaimana media bisa berkontribusi dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan pemberitaan yang berimbang dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Rabu, (7/12/2022) Komnas Perempuan juga melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Syukri J. Botutihe sebagai yang mewakili Gubernur Provinsi Gorontalo untuk membahas percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di provinsi dan kabupaten/kota guna menyelenggarakan penanganan, pelindungan, pemulihan bagi korban, keluarga korban, dan/atau saksi. Tugas UPTD PPA berdasarkan UU TPKS Pasal 76 Ayat (3) yakni menyelenggarakan penanganan, pelindungan korban, memfasilitasi pemberian layanan kesehatan, memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis, dan memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabsos, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial.

 

Selanjutnya Komnas Perempuan melakukan dialog dengan Bidang PPA di Dinas Sosial dan P3A Provinsi Gorontalo untuk mendiskusikan terkait kekerasan terhadap perempuan, pencegahan dan penanganan yang sudah dilakukan, data terbaru terkait kasus kekerasan terhadap perempuan di Gorontalo. Selain itu juga update terkait  pemisahan bidang P3A dari  Dinsos untuk menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)  Provinsi Gorontalo. Menurut Informasi dari Kepala Bidang PPA, saat ini sudah ada Pergub untuk pelaksanaannya yang keluar pada 10 Oktober 2022 lalu, namun kemungkinan baru akan terealisasi pada 2023

 

Komnas Perempuan kemudian melakukan talkshow di Radio Republik Indonesia (RRI) Gorontalo bersama dengan Lembaga Pendamping Korban Women Institute and Research (Wire) Gorontalo terkait pesan Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU TPKS, dan ajakan untuk sama-sama berupaya melakukan pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

 

Kamis, (8/12/200), Komnas Perempuan mengadakan diskusi bersama jaringan masyarakat sipil, akademisi, lembaga pendamping korban, serta mengundang perwakilan Organisasi Perangkat Daerah yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Polisi Daerah Gorontalo, P2TP2A, dan DP3AKB, untuk mengupdate implementasi UU TPKS di Gorontalo, serta merumuskan rencana tindak lanjut yang bisa diupayakan bersama agar korban bisa mendapatkan pelindungan dan pemulihan, serta upaya untuk mencegah kriminalisasi korban kekerasan seksual. [EF]


Pertanyaan / Komentar: