...
Kabar Perempuan
Kemendesakan Pengesahan RUU PPRT untuk Mewujudkan Perlindungan, Mempererat Kekeluargaan dan Gotong Royong

Kemendesakan Pengesahan RUU PPRT untuk Mewujudkan Perlindungan, Mempererat Kekeluargaan dan Gotong Royong


Merespon urgenitas regulasi terkait pemenuhan hak Pekerja Rumah Tangga (PRT), Komnas Perempuan menggelar diskusi publik pada hari Selasa, 16 November 2021 dengan tema “Kemendesakan Pengesahan RUU PPRT untuk Mewujudkan Perlindungan, Mempererat Nilai Kekeluargaan dan Gotong Royong”.

Pada diskusi publik tersebut dihadirkan Nur Nadlifah yang merupakan Tim Panja Baleg DPR RI, beliau menyampaikan bahwa RUU PPRT ini bukanlah semata untuk perlindungan PRT saja, namun diperuntukkan pihak pemberi pekerja juga.

Selain itu, beliau menegaskan untuk tetap konsisten dalam pengawalan pengesahan serta kampanye terkait urgensi RUU PPRT ini. Komnas Perempuan pun menyebutkan bahwa konsistensi dalam mengkampanyekan urgensitas RUU PPRT ini merupakan hal yang krusial dan perlu dilakukan secara massif. Upaya ini terus dilaksanakan oleh Komnas Perempuan dengan berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat.

Nora Kartika Setyaningrum (Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri) pun menyampaikan dukungan positif pada RUU PPRT. Secara khusus, Nora menyampaikan bahwa RUU PPRT perlu disahkan sebagai ratifikasi dari Konvensi ILO 189 serta pendukung Permenaker No. 2 Tahun 2015 yang memiliki keterbatasan karena hanya mengatur PRT yang direkrut melalui Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT).

Imdadun Rahmat (Wakil Sekretaris Jendral PBNU) menyampaikan apresiasi penuh pada Komnas Perempuan yang tetap konsisten dalam memperjuangkan kaum marjinal. Beliau turut menyampaikan bahwa PRT merupakan kelompok pekerja yang rentan mengalami eksploitasi karena rendahnya perlindungan serta pengakuan terhadap PRT.

Hal ini pun disampaikan oleh Wenny Mustikasari sebagai perwakilan Pemberi Kerja PRT bahwa terdapat kecenderungan bias kelas karena kurangnya informasi pemberi kerja terkait hak-hak PRT. Wenny pun mendorong disahkannya RUU PPRT dalam rangka terjaminnya pemenuhan hak serta kewajiban PRT serta menciptakan hubungan kerja yang lebih jelas bagi pemberi kerja. RUU PPRT merupakan titik terang bagi korban kekerasan terhadap PRT.

Sedangkan, Satyawanti Mashudi (Komisioner Komnas Perempuan) juga menyampaikan bahwa kemendesakan pengesahan RUU PPRT adalah terkait perlindungan dan pengakuan bagi PRT *)


Pertanyaan / Komentar: