Batam, Kepulauan Riau menjadi destinasi pertama dimulainya rangkaian Agenda Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKtP) tahun 2021. Komnas Perempuan telah 20 tahun menginisiasi dan memfasilitasi Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan di berbagai daerah di Indonesia. Tagline dan pesan yang dikampanyekan tahun ini adalah Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual “Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak Kepada Korban”. Pesan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik tentang kekerasan terhadap perempuan sebagai isu Hak Asasi Manusia di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional serta urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang melindungi korban.
Di Batam, rangkaian agenda Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan diselenggarakan oleh Jaringan Peduli Migran, Perlindungan Perempuan dan Anak yang terdiri dari sepuluh organisasi yakni Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoran Migran Perantau (KKP PMP), Yayasan Layanan Informasi Bantuan Advokasi Kemanusiaan (LIBAK), Pusat Pembelajaran Keluarga Gurindam Provinsi Kepulauan Riau (PUSPAGA), Yayasan Insan Sehati Sebalai (YISS), Yayasan Dunia Viva Wanita (YDVW), Yayasan Embun Pelangi (YEP), Yayasan Lintas Nusa (LINUS), PKBM Bina Mandiri (PBM), Gembala Baik (GB) dan Rumah Faye (RF). Salah satu agendanya adalah diskusi panel dengan tema “Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurut Pandangan Agama-agama di Indonesia” yang diselenggarakan pada 25 November 2021, di Aula PIH Batam.
Diskusi panel mengundang Gubernur Kepulauan Riau, perwakilan tokoh agama Islam yakni KH. Lukman Rifai dari MUI Batam, Tantimin,. S.H.MH perwakilan Kong Hucu, Pdt Renova Jhonny Sitorus dari Kristen, PMy. Suwarbo S.T,M.M perwakilan agama Buddha, RD Agustinus Dwi Pramodo dari Katolik, serta Dr. Drs, I Wayan Catra Yasa, M.M perwakilan agama Hindu. Diskusi panel ini juga mengundang Dr. Ninik Rahayu dan Theresia Iswarini Komisioner Komnas Perempuan sebagai penanggap. Dalam penyampaiannya, tokoh-tokoh agama sepakat bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap kemanusiaan dan melanggar nilai-nilai ketuhanan.
Komnas
Perempuan hadir pada acara diskusi panel tersebut yang diwakili oleh dua
komisioner yaitu Satyawanti Mashudi dan Theresia Iswarini serta dua badan
pekerja; Siti Cotijah dan Triana Suliwardani. Saat sesi tanggapan, komisioner
Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyampaikan bahwa jumlah kasus kekerasan
seksual terus meningkat dan beragam bentuknya. Kondisi tersebut semakin
memprihatikan karena belum tersedianya payung hukum yang mampu melindungi dan
berpihak pada korban kekerasan. Karena itu pengesahan RUU Tindak Pidana
Kekerasan Seksual yang melindungi korban tidak dapat ditunda. Theresia Iswarini
juga turut mengapresiasi serta mengingatkan bahwa peran tokoh-tokoh agama
sangat penting dan strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
upaya penghapusan kekerasan seksual. Pada akhir tanggapannya disampaikan seruan
#GerakBersama agar
kerjasama lintas sektor dan elemen lebih dikuatkan dalam mewujudkan pelindungan
hukum bagi perempuan korban kekerasan seksual baik di tingkat lokal, nasional,
dan regional bahkan internasional.