Komnas Perempuan bersama dengan pendamping dan beberapa pemantau melakukan pertemuan untuk membahas terkait penulisan Laporan Restorative Justice (RJ) di 9 Wilayah. Pertemuan ini dilaksanakan pada tanggal 22-24 Fabruari 2023, bertempat di Hotel Morissey Jakarta. Pada pertemuan ini Komnas Perempuan, pendamping dan juga pemantau, melihat hasil temuan pemantauan RJ di masing-masing wilayah, dan apa yang perlu dilengkapi dan di-hightlight pada temuan tersebut.
Pada pertemuan ini, dalam sambutannya ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menekankan terkait istilah yang ditemukan dalam pemantauan mekanisme RJ, seperti alternative dispute resolutions (ADR), diversi, mediasi, mediasi penal, istilah-istilah yang muncul tersebut apakah ada keterkaitan dengan RJ atau dikenali sebagai mekanisme RJ, atau memang merupakan mekanisme lain terkait penyelesaian perkara.
Pertemuan ini diawali dengan pemaparan temuan hasil pemantauan RJ di tiga zona wilayah (Barat, Tengah dan Timur) terkait bagaimana tingkat pengetahun di masing-masing institusi dan lembaga yang di pantau, proses/ praktik RJ yang terjadi selama ini serta dampak dari pelaksanaan mekanisme RJ.
Dari temuan di masing-masing wilayah tersebut, nantinya akan ditarik menjadi temuan nasional terkait pelaksanaan mekanisme RJ, yang mana nanti dari hasil temuan nasional tersebut dapat digunakan sebagai bahan advokasi baik di tingkat nasional maupun daerah terkait pelaksanaan RJ.