...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Ajak Siswa SMK Mitra Industri MM2100 dan Federasi Sedar Kenali UU TPKS di Bekasi

    


Komnas Perempuan melakukan kunjungan ke Bekasi dalam rangkaian peringatan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap Perempuan pada 26-27 November 2022. hari pertama, diawali dengan seminar diskusi bersama para siswa di SMK Mitra Industri MM2100 untuk mengenalkan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan sekolah , rumah dan ruang publik serta belajar bersama tentang UU TPKS. Seminar ini dihadiri kurang lebih 200 siswa dan didampingi oleh para guru Bimbingan Konseling (BK). Pembukaan seminar dilakukan oleh para guru SMK Mitra Industri MM2100, Komnas Perempuan hadir sebagai narasumber yaitu Ibu Tiasri Wiandani. Setelah pemaparan dari komisioner, Komnas Perempuan menyajikan video pendek tentang metode 5D untuk membantu korban kekerasan seksual, yaitu dengan cara dilaporkan, direkam, ditegur, dialihkan, dan ditenangkan. Video yang diinisiatifi Loreal , Holaback bekerja sama dengan narasi dan didukung oleh Komnas Perempuan mendapat respon positif dari para siswa dan merupakan pengetahuan baru untuk menolong korban.

 

Dalam sesi tanya jawab dan diskusi, para siswa banyak memberikan pertanyaan kritis terkait mitos terjadinya kekerasan seksual karena cara berpakaian, dan bagaimana menghadapi tekanan msyarakat jika menjadi korban kekerasan seksual juga cara menghadapi laki-laki yang memakai ide kesetaraan untuk melakukan kekerasan. Dalam responnya, Komnas Perempuan menyampaikan tidak ada alasan seseorang layak mendapatkan kekerasan seksual, termasuk alasan cara berpakaian. Komnas Perempuan juga menyampaikan kolaborasi dengan The Body Shop terkait pakaian korban kekerasan seksual dari pakaian bayi hingga lanjut usia, dari yang terbuka hingga pakaian tertutup. Artinya cara berpakaian tidak ada hubungannya seseorang menjadi layak untuk alami kekerasan seksual. Terkait tekanan masyarakat pada korban kekerasan seksual, perlu terus dilakukan penyadaran publik terutama setelah lahirnya UU TPKS ini semakin menekankan bahwa kekerasan seksual itu adalah kejahatan, pelanggaran ham bukan aib sehingga masyarakat memiliki kewajiban untuk membantu korban ketika melihat siapapun alami kekerasan seksual. Begitu juga dengan pemahaman kesetaraan yang dimiliki laki-laki tidak berbanding lurus dengan tindakannya karena kita tumbuh di dalam budaya patriarki sehingga sebagai manusia masih terus saling mengingatkan untuk tidak melakukan kekerasan terhadap manusia lainnya yaitu Perempuan.

 

Pada hari kedua, Komnas Perempuan mengunjungi Federasi Sedar, sebuah organisasi serikat pekerja yang ada di Kawasan MM2100 untuk berdiskusi UU TPKS mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual juga dialami pekerja perempuan. Diawali dengan perkenalan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan selanjutnya penjelasan tentang pentingnya mengawal UU TPKS di isu ketenagakerjaan. Dalam UU TPKS juga terdapat bab yang mengatur korporasi untuk memahami tentang substansi UU TPKS sehingga pekerja dapat mendorong perusahaan memiliki perspektif yang baik terhadap perlindungan pekerja Perempuan. Diskusi diakhiri dengan rencana tindak lanjut untuk mengawal isu kekerasan seksual dan hak maternitas bagi pekerja perempuan ke depan.


Pertanyaan / Komentar: