Komnas Perempuan melakukan kunjungan ke Bekasi dalam rangkaian peringatankampanye 16 hari anti kekerasan terhadap Perempuan pada 26-27 November 2022. hari pertama, diawalidengan seminar diskusi bersama para siswa di SMK Mitra Industri MM2100 untuk mengenalkan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan sekolah , rumah dan ruangpublik serta belajar bersama tentang UU TPKS. Seminar ini dihadiri kurang lebih200 siswa dan didampingi oleh para guru Bimbingan Konseling (BK). Pembukaan seminar dilakukan olehpara guru SMK Mitra Industri MM2100, Komnas Perempuan hadir sebagai narasumberyaitu Ibu Tiasri Wiandani. Setelah pemaparan dari komisioner, Komnas Perempuanmenyajikan video pendek tentang metode 5D untuk membantu korban kekerasanseksual, yaitu dengan cara dilaporkan, direkam, ditegur, dialihkan, danditenangkan. Video yang diinisiatifi Loreal , Holaback bekerja sama dengannarasi dan didukung oleh Komnas Perempuan mendapat respon positif dari parasiswa dan merupakan pengetahuan baru untuk menolong korban.
Dalam sesi tanya jawab dan diskusi, para siswa banyak memberikanpertanyaan kritis terkait mitos terjadinya kekerasan seksual karena caraberpakaian, dan bagaimana menghadapi tekanan msyarakat jika menjadi korbankekerasan seksual juga cara menghadapi laki-laki yang memakai ide kesetaraanuntuk melakukan kekerasan. Dalam responnya, Komnas Perempuan menyampaikan tidakada alasan seseorang layak mendapatkan kekerasan seksual, termasuk alasan caraberpakaian. Komnas Perempuan juga menyampaikan kolaborasi dengan The Body Shopterkait pakaian korban kekerasan seksual dari pakaian bayi hingga lanjut usia,dari yang terbuka hingga pakaian tertutup. Artinya cara berpakaian tidak adahubungannya seseorang menjadi layak untuk alami kekerasan seksual. Terkaittekanan masyarakat pada korban kekerasan seksual, perlu terus dilakukanpenyadaran publik terutama setelah lahirnya UU TPKS ini semakin menekankanbahwa kekerasan seksual itu adalah kejahatan, pelanggaran ham bukan aibsehingga masyarakat memiliki kewajiban untuk membantu korban ketika melihatsiapapun alami kekerasan seksual. Begitu juga dengan pemahaman kesetaraan yangdimiliki laki-laki tidak berbanding lurus dengan tindakannya karena kita tumbuhdi dalam budaya patriarki sehingga sebagai manusia masih terus salingmengingatkan untuk tidak melakukan kekerasan terhadap manusia lainnya yaituPerempuan.
Pada hari kedua, Komnas Perempuan mengunjungi Federasi Sedar,sebuah organisasi serikat pekerja yang ada di Kawasan MM2100 untuk berdiskusiUU TPKS mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual juga dialami pekerjaperempuan. Diawali dengan perkenalan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan selanjutnya penjelasan tentang pentingnya mengawal UU TPKS di isuketenagakerjaan. Dalam UU TPKS juga terdapat bab yang mengatur korporasi untukmemahami tentang substansi UU TPKS sehingga pekerja dapat mendorong perusahaanmemiliki perspektif yang baik terhadap perlindungan pekerja Perempuan. Diskusidiakhiri dengan rencana tindak lanjut untuk mengawal isu kekerasan seksualdan hak maternitas bagi pekerja perempuan ke depan.