Komnas Perempuan melakukan kunjungan ke Bekasi dalam rangkaian peringatan
kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap Perempuan pada 26-27 November 2022. hari pertama, diawali
dengan seminar diskusi bersama para siswa di SMK Mitra Industri MM2100 untuk mengenalkan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual di lingkungan sekolah , rumah dan ruang
publik serta belajar bersama tentang UU TPKS. Seminar ini dihadiri kurang lebih
200 siswa dan didampingi oleh para guru Bimbingan Konseling (BK). Pembukaan seminar dilakukan oleh
para guru SMK Mitra Industri MM2100, Komnas Perempuan hadir sebagai narasumber
yaitu Ibu Tiasri Wiandani. Setelah pemaparan dari komisioner, Komnas Perempuan
menyajikan video pendek tentang metode 5D untuk membantu korban kekerasan
seksual, yaitu dengan cara dilaporkan, direkam, ditegur, dialihkan, dan
ditenangkan. Video yang diinisiatifi Loreal , Holaback bekerja sama dengan
narasi dan didukung oleh Komnas Perempuan mendapat respon positif dari para
siswa dan merupakan pengetahuan baru untuk menolong korban.
Dalam sesi tanya jawab dan diskusi, para siswa banyak memberikan
pertanyaan kritis terkait mitos terjadinya kekerasan seksual karena cara
berpakaian, dan bagaimana menghadapi tekanan msyarakat jika menjadi korban
kekerasan seksual juga cara menghadapi laki-laki yang memakai ide kesetaraan
untuk melakukan kekerasan. Dalam responnya, Komnas Perempuan menyampaikan tidak
ada alasan seseorang layak mendapatkan kekerasan seksual, termasuk alasan cara
berpakaian. Komnas Perempuan juga menyampaikan kolaborasi dengan The Body Shop
terkait pakaian korban kekerasan seksual dari pakaian bayi hingga lanjut usia,
dari yang terbuka hingga pakaian tertutup. Artinya cara berpakaian tidak ada
hubungannya seseorang menjadi layak untuk alami kekerasan seksual. Terkait
tekanan masyarakat pada korban kekerasan seksual, perlu terus dilakukan
penyadaran publik terutama setelah lahirnya UU TPKS ini semakin menekankan
bahwa kekerasan seksual itu adalah kejahatan, pelanggaran ham bukan aib
sehingga masyarakat memiliki kewajiban untuk membantu korban ketika melihat
siapapun alami kekerasan seksual. Begitu juga dengan pemahaman kesetaraan yang
dimiliki laki-laki tidak berbanding lurus dengan tindakannya karena kita tumbuh
di dalam budaya patriarki sehingga sebagai manusia masih terus saling
mengingatkan untuk tidak melakukan kekerasan terhadap manusia lainnya yaitu
Perempuan.
Pada hari kedua, Komnas Perempuan mengunjungi Federasi Sedar,
sebuah organisasi serikat pekerja yang ada di Kawasan MM2100 untuk berdiskusi
UU TPKS mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual juga dialami pekerja
perempuan. Diawali dengan perkenalan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan selanjutnya penjelasan tentang pentingnya mengawal UU TPKS di isu
ketenagakerjaan. Dalam UU TPKS juga terdapat bab yang mengatur korporasi untuk
memahami tentang substansi UU TPKS sehingga pekerja dapat mendorong perusahaan
memiliki perspektif yang baik terhadap perlindungan pekerja Perempuan. Diskusi
diakhiri dengan rencana tindak lanjut untuk mengawal isu kekerasan seksual
dan hak maternitas bagi pekerja perempuan ke depan.