Komnas Perempuan melakukan kunjungan daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Konsultasi bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Masyarakat tentang Penyelenggaraan Layanan Terpadu bagi Perempuan Korban Kekerasan dan mendorong persiapan peringatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2022 pada 31 Oktober - 6 November 2022. Pada hari pertama, Komnas Perempuan diterima oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Anwar, beserta jajarannya salah satunya Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Kepulauan Riau, Rozaleni. Dalam pertemuan Komnas Perempuan melalui komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati dan Veryanto Sitohang menyampaikan apresiasi atas lahirnya Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau No 55 tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No.66 Tahun 2018 tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif bagi Perempuan di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pendiskusian, Ansar Anwar menyampaikan pentingnya kunjungan Komnas Perempuan untuk memberikan masukan terkait pencegahan dan pengananan kasus kekerasan terhadap Perempuan di Provinsi Kepulauan Riau. Sejalan dengan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui DP3AKB telah mengeluarkan aplikasi CEK Dare yang merupakan pusat informasi untuk mengetahui jenis-jenis kekerasan, layanan pengaduan dan akses pemulihan dan bentuk-bentuk pencegahan lainnya misalnya dengan perusahaan dalam bentuk rumah perlindungan pekerja perempuan mengingat Kepulauan Riau selain dikenal sebagai berbasis kepulauan, juga merupakan daerah industri.
Komnas Perempuan menyampaikan Provinsi Kepulauan Riau sudah memiliki sistem Penyelenggaraan Layanan Terpadu bagi Perempuan Korban Kekerasan yang cukup baik dari Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) yang telah diuji coba di 5 provinsi dalam mendorong Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana melalui Pergub Kepulauan Riau No. 55 tahun 2022. Oleh karenanya penting segera dibuat aturan turunan melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) di masing-masing dinas dan mekanisme koordinasi lintas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) serta masyarakat sipil atau Lembaga Layanan Pendamping Korban untuk penangangan bersama yang terpadu.
Selanjutnya, Komnas Perempuan juga diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam tujuan untuk memastikan dukungan lembaga legislatif dalam kerja kolaborasi mewujudkan implementasi Pergub No 55 tahun 2022 termasuk anggaran yang dialokasikan dalam penanganan terpadu perempuan korban kekerasan.
Komnas Perempuan juga turut mensosialisasikan pentingnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengetahui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang harapannya disinkronisasi dengan aturan-aturan yang ada di daerah. Selain itu menyampaikan pentingnya Provinsi Kepulaian Riau bisa terlibat dalam menyambut peringatan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap Perempuan sebagai wujud pencegahan kekerasan terhadap Perempuan di Provinsi Kepulauan Riau. Rencana persiapan kampanye ini akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan didukung oleh organisasi masyarakat sipil, diantaranya LKKS dan Yayasan Embun Pelangi yang turut mengawal proses persiapan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap Perempuan sebagai upaya pencegahan. Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap Perempuan juga turut disampaikan Komnas Perempuan melalui kunjungan RRI Kepulauan Riau dalam ruang diskusi talkshow radio di sore harinya yang merupakan bentuk upaya kolaborasi bersama media. [CY]