...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Bahas Isu Intoleransi dan Peran Perempuan dalam Kerukunan Beragama Bersama PKUB Kemenag


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan kunjungan ke Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI pada Selasa (22/7/2025). Kunjungan ini diwakili oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan sekaligus Ketua Gugus Kerja Perempuan dan Kebinekaan (GKPK), Dahlia Madanih, Komisioner Daden Sukendar, serta tim Badan Pekerja GKPK. Rombongan Komnas Perempuan diterima langsung oleh Kepala PKUB, M. Adib Abdushomad.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan berbagai temuan terkait isu intoleransi. Dahlia menyoroti bahwa dalam berbagai kasus intoleransi, penyerangan, dan penghakiman, perempuan merupakan kelompok yang paling rentan. Namun, di saat yang sama, mereka juga berperan sebagai agen perdamaian. Karena itu, penting untuk membahas pemulihan bagi korban-korban intoleransi, terutama perempuan.

Komnas Perempuan juga memaparkan upaya pendokumentasian pengalaman perempuan penghayat kepercayaan, serta advokasi bagi perempuan dari kelompok agama minoritas seperti Baha’i, Sikh, dan Kaharingan. Hingga kini, penganut agama-agama tersebut masih mengalami hambatan dalam mencantumkan keyakinannya di Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang berdampak pada akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, pernikahan, dan pencatatan administrasi kependudukan lainnya.

Selain itu, Komnas Perempuan mencatat bahwa konflik keagamaan di banyak daerah masih sering diselesaikan tanpa merujuk pada regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Penyelesaian konflik seringkali hanya dilakukan melalui pertemuan damai yang bersifat informal, tanpa proses rekonsiliasi yang utuh. Pertemuan semacam ini pun kerap didominasi oleh laki-laki, sehingga suara perempuan terabaikan. Komisioner Daden Sukendar menekankan pentingnya mempertimbangkan kuota perempuan dalam struktur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), agar perempuan dapat berperan aktif sebagai garda terdepan dalam penanganan konflik sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kepala PKUB menyambut baik kunjungan dan masukan dari Komnas Perempuan. Ia menginformasikan bahwa saat ini Kementerian Agama tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang salah satu poinnya mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam struktur FKUB. Rancangan Perpres tersebut juga mencabut wewenang FKUB untuk memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah, agar FKUB dapat lebih fokus pada koordinasi kerukunan umat beragama. Saat ini, draf Perpres masih berada di Sekretariat Negara dan menunggu penandatanganan oleh Presiden. Kepala PKUB juga menyampaikan bahwa FKUB dimungkinkan untuk melibatkan komunitas penghayat kepercayaan apabila memang ada di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan itu, PKUB turut memaparkan salah satu program unggulannya, yaitu Desa Sadar Kerukunan (DSK), yang saat ini telah diterapkan di 542 desa. Program ini menggunakan pendekatan budaya sebagai dasar untuk menjaga kerukunan antarumat beragama. Namun, tantangan masih dihadapi, terutama terkait pemotongan anggaran operasional FKUB hingga 60%, yang berdampak pada terbatasnya ruang perjumpaan dan komunikasi antarumat beragama. Oleh karena itu, keberlanjutan upaya kerukunan sangat bergantung pada kemauan dan kapasitas pemerintah daerah masing-masing.

Pertemuan ini ditutup dengan rencana tindak lanjut penyusunan nota kesepahaman antara Komnas Perempuan dan PKUB, sebagai landasan kolaborasi ke depan.

 


Pertanyaan / Komentar: