...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dengan META

Komnas Perempuan kembali bertemu dengan Facebook, yang kini telah berganti nama menjadi Meta untuk membahas kelanjutan kerja sama penghapusan kekerasan terhadap perempuan (6/6). Di tahun sebelumnya Komnas Perempuan telah menyelenggarakan kerja sama dengan Meta melalui beberapa program. Program tersebut diantaranya adalah penguatan kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan di media sosial Facebook dan Instagram, serta penindakan terhadap konten non konsensual. Pertemuan yang diselenggarakan di latuharhari 4B, kantor Komnas Perempuan dihadiri oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dua komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dan Dewi Kanti, serta badan pekerja Komnas Perempuan. Kehadiran dari pihak Meta diwakili oleh Kepala Kebijakan Keamanan Meta Asia Tenggara Malina Enlund, Manajer Program Kebijakan Meta Indonesia Dessy Sukendar, serta Konsultan Kebijakan Publik Meta Indonesia Kenneth Ponggawa.

Pokok pembicaraan dalam pertemuan adalah kerja sama terkait pencegahan penyebaran konten seksual atau kekerasan berbasis gender siber,  termasuk praktik doxing. Doxing atau penyebaran informasi pribadi di internet yang menargetkan perempuan, utamanya yang perempuan yang berprofesi sebagai politikus, aktivis, dan jurnalis menjelang masa pemilihan umum (pemilu) pada tahun 2024. Salah satu platform yang didukung oleh Meta untuk dikembangkan adalah StopNCII.org, yakni platform yang digunakan untuk mencegah penyebaran konten non konsensual. Penggunaannya dengan mengunggah foto atau video, yang nantinya akan dideteksi dan tidak akan dapat disebarkan di Faceboook dan InstagramStopNCII.org adalah platform yang dioperasikan oleh Revenge Porn Helpline yang berbasis di Inggris dan merupakan bagian dari SWGfL, sebuah badan amal internasional.

Terkait doxing, Komnas Perempuan mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masa pemilu,  khususnya perempuan yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) atau kepala daerah. Kasus yang tercatat adalah penyebaran informasi pribadi caleg perempuan ke internet dan situs prostitusi online, disertai pengiriman pesan yang memuat intimidasi dan ancaman.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan bahwa kriminalisasi terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender siber seringkali terjadi. Dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 9 Mei 2022 diharapkan mampu mencegah dan melindungi perempuan korban korban kekerasan berbasis gender siber. Dalam upaya mengantisipasi lonjakan pengaduan pasca disahkannya UU TPKS, lembaga layanan kini masih menghadapi keterbatasan sumber daya untuk mendampingi korban. Maka Andy Yentriyani mengusulkan bahwa Meta dapat mendukung penggalanggan dana publik melalui pundi perempuan yang dikelola oleh IKa untuk membantu pendampingan korban kekerasan.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyambut baik dengan adanya platform StopNCII.org, terutama bagi lembaga layanan di daerah-daerah yang menangani perempuan korban kekerasan. Namun, penting untuk diingat bahwa kampanye dan sosialisasi UU TPKS harus terus dilakukan agar tercipta kesadaran publik terkait tentang pencegahan tindak kekerasan seksual berbasis elektronik. Kolaborasi Komnas Perempuan dan Meta tentunya akan memberikan dampak yang signifikan dalam


Pertanyaan / Komentar: