Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dan Ketua PP Muhammadiyah ketika berdialog terkait upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Foto: Dok. Komnas Perempuan
Komnas Perempuan melakukan dialog dengan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta. Kunjungan diterima oleh : Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M. Si (Ketua Umum); Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M. Ed (Sekretaris Umum); Izzul Muslimin, S. IP (Sekretaris); dan Dr. Salmah Orbayinah, M. Kes (Ketua PP 'Aisyiyah). Hadir di pihak Komnas Perempuan adalah ketua Andy Yentriyani dan dua komisioner Komnas Perempuan, yaitu Maria Ulfah Anshor dan Siti Aminah Tardi, dan Badan Pekerja Triana Komalasari dari Unit Gugus Kerja Perempuan dalam Kebhinnekaan.
Foto: Dok. Komnas Perempuan
Selain mengapreasiasi dukungan untuk pengesahan dan dalam pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan dalam pertemuan ini juga menyampaikan sejumlah persoalan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kondisi peraturan perundang-undangan. Komnas perempuan secara khusus mendiskusikan situasi di Provinsi Aceh, terkait Qanun Jinayat, khususnya pada pengaturan perlindungan perempuan, pengaturan perkosaan dan pelecehan seksual. Komnas Perempuan juga menyampaikan mengenai permasalahan penerapan living law pada tingkat Gampong yang juga dilaksanakan di Aceh.
Merespon pernyataan Komnas Perempuan, Ketua Umum PP Muhamadiyah menyatakan bahwa “kita perlu memahami keragaman kondisi tetapi tidak boleh kehilangan optimisme”. Melanjutkan pernyataan tersebut, beliau menyatakan pula akan mendukung upaya-upaya dimana Komnas Perempuan turut memperjuangkannya dengan melakukan dialog dengan ormas-ormas keagamaan di tingkat nasional dan juga lobby dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama RI., Mahkamah Agung dan sebagainya.