Komnas Perempuan Bahas Urgensi Konvensi Kejahatan terhadap Kemanusiaan dalam Webinar Global Amnesty International

today2 jam yang lalu
02
Des-2025
13
0

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, hadir sebagai narasumber mewakili Indonesia dalam Amnesty International 2nd Global Webinar: The Start of Formal Negotiations on A Convention on Prevention and Punishment of Crimes Against Humanity, pada Rabu (12/11/2025). Webinar global yang diselenggarakan Amnesty International ini membahas dimulainya proses perundingan formal untuk mewujudkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan terhadap Kemanusiaan, sebuah instrumen hukum internasional yang dinilai sangat penting untuk memperkuat mekanisme keadilan global.

Webinar ini diselenggarakan sebagai respons atas perkembangan signifikan di PBB, setelah pada November 2024 Komite Keenam Majelis Umum PBB (UNGA Sixth Committee) memutuskan untuk membawa Draft Articles on Prevention and Punishment of Crimes Against Humanity yang disusun oleh International Law Commission (ILC) menuju proses negosiasi diplomatik multilateral. Draft resolusi tersebut diusulkan oleh 99 negara dan diadopsi melalui konsensus, yang kemudian ditegaskan kembali melalui Resolusi Majelis Umum PBB 79/122 pada Desember 2024. Resolusi tersebut menetapkan akan merumuskan dan menyepakati instrumen hukum internasional yang mengikat, dengan pembentukan Preparatory Committee yang mulai bersidang pada Januari 2026 di New York.

Dalam paparannya, Komisioner Sondang Frishka menekankan bahwa kehadiran konvensi ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat kerangka keadilan internasional. Menurutnya, kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan pelanggaran serius yang terjadi di berbagai kawasan dunia, namun hingga kini belum memiliki instrumen hukum global yang berdiri sendiri untuk pencegahan, penghukuman, dan pemulihan bagi korban. 

Sondang menegaskan bahwa, “Konvensi ini akan menjadi alat penting untuk mencegah impunitas, memperluas ruang bagi investigasi lintas negara, serta memberikan lebih banyak mekanisme bagi negara–termasuk Indonesia–untuk mengkriminalisasi tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam hukum nasional.”

Sondang juga menyoroti urgensi percepatan pembahasan dan pengesahan konvensi tersebut. Baginya, semakin cepat konvensi ini diadopsi, semakin banyak instrumen yang dapat digunakan negara dan komunitas internasional untuk mencegah kejahatan serius, termasuk kekerasan sistematis terhadap perempuan, penyiksaan, penghilangan paksa, pengusiran massal, dan bentuk-bentuk kekejaman lainnya. Ia menegaskan bahwa hadirnya konvensi baru ini tidak akan menggantikan mekanisme yang sudah ada seperti Rome Statute atau Ljubljana-The Hague Convention, tetapi melengkapinya, sehingga menciptakan sistem keadilan internasional yang lebih kuat dan kohesif.

Webinar global ini mempertemukan berbagai ahli hukum internasional, organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan negara untuk membahas bagaimana konvensi tersebut dapat memperkuat pencegahan kejahatan terhadap kemanusiaan, memperluas kewajiban negara dalam kerjasama penegakan hukum, dan mengurangi ruang aman bagi para pelaku kejahatan. Diskusi juga menyoroti kebutuhan konvensi ini untuk memastikan bahwa korban dan penyintas mendapatkan akses terhadap kebenaran, keadilan, dan pemulihan secara efektif.

Komnas Perempuan memandang keterlibatan Indonesia dalam proses ini sangat penting, mengingat konvensi tersebut akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk menangani berbagai bentuk pelanggaran berat, termasuk yang berdampak langsung terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya. Komnas Perempuan akan terus mengikuti proses negosiasi dan mendorong agar konvensi ini segera terwujud sebagai bagian dari komitmen global dalam memerangi kejahatan terhadap kemanusiaan dan mencegah terjadinya kekejaman serupa di masa mendatang.

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas