...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan bersama Masyarakat Sipil dan Serikat Buruh Dorong Keadilan Substantif bagi Perempuan Pekerja Migran Indonesia


Jakarta, 13 Juni 2025 — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Masukan atas Rekomendasi Kebijakan terhadap RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” di Jakarta. Kegiatan ini melibatkan organisasi masyarakat sipil dan serikat buruh, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi perempuan pekerja migran Indonesia melalui revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang saat ini tengah bergulir.

Sebagai lembaga hak asasi manusia nasional yang independen, Komnas Perempuan telah lama menekankan pentingnya ruang aman bagi perempuan di dunia kerja. Dalam kerangka Strategi Nasional Komnas Perempuan 2025–2030, isu ruang aman perempuan menjadi salah satu prioritas utama, termasuk kondisi perempuan pekerja migran yang rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi sepanjang siklus migrasi.

Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan periode 2017–2024, tercatat sebanyak 1.389 kasus kekerasan terhadap perempuan pekerja migran. Bentuk kekerasan yang dialami mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, hingga kasus kematian dan pidana mati.

FGD ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun perspektif lintas sektor dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang berpihak pada keadilan gender dan hak asasi manusia. Komnas Perempuan mendorong partisipasi bermakna dari organisasi masyarakat sipil, serikat buruh, dan komunitas migran guna memperkuat advokasi dalam proses legislasi yang lebih adil dan responsif.

Dalam diskusi, para peserta menyoroti sejumlah aspek penting yang perlu diperkuat dalam revisi UU PPMI, antara lain: penguatan mekanisme pengawasan, perlindungan hukum, penerapan kebijakan zero cost, serta jaminan sosial bagi perempuan pekerja migran. Seluruh peserta sepakat bahwa proses revisi harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berperspektif gender.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini diharapkan menghasilkan masukan multi-perspektif dan rencana aksi bersama untuk mengawal revisi UU PPMI secara kolektif. Komnas Perempuan menegaskan bahwa keadilan substantif bagi perempuan pekerja migran hanya dapat dicapai melalui kebijakan yang responsif terhadap kerentanan dan kekerasan yang mereka alami.

Adapun peserta utama dalam FGD ini meliputi sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Migrant CARE, Jaringan Nasional Anti TPPO, Solidaritas Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, Koalisi Buruh Migran Berdaulat, dan Human Rights Working Group (HRWG). Selain itu, hadir pula serikat buruh dan organisasi pekerja migran, antara lain Jaringan Buruh Migran (JBM), Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Persatuan Buruh Migran, Serikat Buruh Migran dan Informal Indonesia (SEBUMI), F-BUMINU SARBUMUSI, Buruh Migran Indonesia Saudi Arabia (BMISA), serta Departemen Buruh Migran Konfederasi KASBI.

Komnas Perempuan sendiri diwakili oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti; Komisioner Gugus Kerja Perempuan Pekerja, Irwan Setiawan dan Yuni Asriyanti; serta perwakilan dari Badan Pekerja, yaitu Fatma Susanti, Firhandika Ade Santury, Martini Elisabeth, dan pemagang Holy Gautami.



Pertanyaan / Komentar: