Komnas Perempuan berkolaborasi dengan Amnesty International Indonesia dalam sosialisasi Rancangan Konvensi tentang Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity/CAH) pada (13/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai materi rancangan Konvensi Kejahatan terhadap Kemanusiaan, dan alasan untuk pengadopsian konvensi khusus mengenai Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Melalui diskusi diharapkan adanya identifikasi peluang advokasi global menjelang pertemuan-pertemuan Preparatory Committee Konvensi Kejahatan terhadap Kemanusiaan.
Dalam forum ini, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menekankan pentingnya pendalaman substansi dan nilai-nilai dalam CAH secara internal, guna memastikan kesiapan perspektif kelembagaan sebelum konvensi diadopsi secara penuh. Pendekatan ini dinilai krusial agar prinsip-prinsip dalam CAH, termasuk keadilan gender dan perlindungan kelompok rentan, dapat terintegrasi secara kuat dalam kerja advokasi ke depan.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan mendorong dukungan penuh terhadap upaya advokasi global untuk pengadopsian CAH. Konvensi ini dinilai strategis dalam menutup celah hukum yang masih terdapat dalam Statuta Roma, sekaligus membuka ruang pengakuan terhadap bentuk-bentuk kejahatan seperti gender apartheid dan perkawinan paksa, baik dalam kerangka kriminalisasi maupun pencegahan.
Selain itu, CAH diharapkan memperkuat prinsip pertanggungjawaban negara melalui pergeseran dari asas aut dedere aut punere menuju asas aut dedere aut judicare, yang menegaskan kewajiban negara untuk mengekstradisi atau mengadili pelaku agar dapat mendorong prinsip tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan kemanusiaan. Prinsip ini menjadi landasan penting dalam memperkuat akuntabilitas global serta memastikan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak lagi luput dari penegakan hukum.
Narasumber dari Amnesty Internasional memaparkan proses pengadopsian Konvensi CAH di tingkat global dan mendorong agar Komnas Perempuan dapat berkontribusi dalam mendorong konvensi CAH yang lebih progresif, inklusif, dan responsif terhadap isu gender, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kejahatan terhadap kemanusiaan di tingkat global. Hadir dalam pertemuan ini Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak, Sundari Waris, RR Sri Agustin, Yuni Asri, Chaterina Pancer Istiyani, Devi Rahayu dan Badan Pekerja dari Divisi Advokasi Internasional dan lintas unit kerja Komnas Perempuan.
