...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan dan DPR RI Bahas RUU tentang Pengesahan Konvensi International untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa



Komnas Perempuan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI untuk membahas rencana Ratifikasi Konvensi International untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, Senin, (19/6/2023). Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam kesempatan ini memberikan pandangan Komnas Perempuan terkait pentingnya Indonesia meratifikasi konvensi ini berbasis pengalaman perempuan. 

Selain Komnas Perempuan, hadir pula pakar/akademisi dari lembaga dan organisasi masyarakat sipil yaitu; Dosen Pascasarjana Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), M. Imdadun Rahmat, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama, dan Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan.

Pada RDPU ini, Komnas Perempuan memaparkan hasil temuannya terkait situasi perempuan dalam kasus penghilangan paksa baik sebagai korban langsung yang dihilangkan, dikembalikan, dan ditemukan kembali, perempuan sebagai anggota keluarga dari korban penghilangan paksa, maupun perempuan sebagai anggota komunitas dari korban penghilangan paksa yang mengalami berbagai tindak kekerasan baik fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi.

Komnas Perempuan juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada DPR RI dalam menyikapi kasus-kasus penghilangan paksa. Sejumlah masukan dan rekomendasi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1.    Segera meratifikasi Konvensi Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa

2.    Memastikan nasib dan keberadaan orang-orang yang dihilangkan secara paksa, termasuk menerapkan mekanisme sementara atas status praduga kematian atau surat keterangan khusus atau mekanisme administratif lainnya;

3.    Memberikan pemulihan mendesak bagi korban dan keluarga penghilangan paksa, tanpa menunggu prosedur hukum atau mekanisme administratif yang dapat membatasinya;

4.    Memastikan agar institusi-institusi negara terkait dapat melakukan upaya pemeriksaan atas peristiwa penghilangan paksa;

5.    Mengintegrasikan pendekatan gender dalam setiap proses penyelesaian kasus penghilangan paksa, termasuk pencarian kebenaran, pembentukan komisi kebenaran, dan pemulihan bagi korban

RDPU ini dihadiri oleh sekira 8 anggota komisi dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Demokrat, Teuku Riefky Harsya.


Pertanyaan / Komentar: