Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (2/9/2026) dalam rangka mendengarkan masukan dan pandangan para pihak terkaitpenyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat). RDPU yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut juga dihadiri oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan yang diwakili oleh Wakil Ketua, Dahlia Madanih, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RDPU sebagai bagian penting dalam proses penyusunan RUU Masyarakat Adat yang diharapkan dapat menghadirkan pengakuan dan perlindungan yang utuh bagi masyarakat adat di Indonesia. Komnas Perempuan menyampaikan empat hal utama yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Pertama, pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai mandat kosntitusi. Kedua, besarnya jumlah masyarakat adat serta luasnya wilayah adat di Indonesia yang membutuhkanpengaturan dan perlindungan yang komprehensif. Ketiga, kekosongan hukum yang selama ini memicu kerentanan, konflik, dan berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Keempat, kerentanan perempuan adat terhadapberbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi yang perlu mendapatkan perhatian secara khusus dalam substansi RUU.
Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, R.R. Sri Agustini, selanjutnya menyampaikan sejumlah saran dan masukan terhadap substansi RUU Masyarakat Adat yang masih dalam proses pembahasan. Pertama, penguatan pengakuan masyarakat adat yang mencakup perempuan adat. Komnas Perempuan menekankan bahwa definisi masyarakat adat harus secara tegas mengakui perempuan adat sebagaisubjek hak, bukan semata-mata sebagai bagian dari komunitas. Pengakuan tersebut diperlukan untuk menjamin perlindungan substantif terhadap hak-hak perempuan adat. Kedua, penguatan mekanisme pengakuanmasyarakat adat. Komnas Perempuan mendorong agar pengakuan terhadap masyarakat adat bersifat deklaratif. Dalam setiap tahapan pengakuan, negara perlu menjamin partisipasi penuh serta keterwakilan perempuanadat.
Ketiga, pengakuan dan perlindungan perempuan adat. Komnas Perempuan mendorong agar RUU Masyarakat Adat mengadopsi pendekatan Akses, Partisipasi, Kontrol, dan Manfaat (APKM) serta menerapkan prinsip Free, Priorand Informed Consent (FPIC) yang responsif gender. Pendekatan tersebut diperlukan agar perempuan adat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi memiliki akses, partisipasi, dan kontrol yang nyata dalam pengambilankeputusan yang berkaitan dengan kehidupan dan hak-hak mereka. Keempat, harmonisasi hukum adat dan hukum nasional dalam perlindungan hak perempuan adat. Komnas Perempuan menekankan pentingnya hubunganyang harmonis antara hukum adat dan hukum nasional. Pengakuan terhadap hukum adat tidak boleh menjadi dasar pembenaran bagi praktik diskriminasi berbasis gender maupun menghilangkan akses korban kekerasanterhadap keadilan.
Sebagai penutup penyampaiannya, Komnas Perempuan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyusunan RUU Masyarakat Adat agar substansinya berperspektif hak asasi manusia dan keadilan gender. RUU inidiharapkan dapat menghadirkan pengakuan yang utuh serta perlindungan substantif bagi seluruh masyarakat adat, khususnya perempuan adat sebagai subjek hak yang memiliki peran sentral dalam menjagakeberlangsungan komunitas, lingkungan, dan pengetahuan tradisional.
Dalam RDPU tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menyampaikan pandangannya mengenai 11 subtansi isu yang menjadi persoalan dalam sistem pengakuan masyarakat adat yang berlaku saat ini. Koalisi menilai bahwa peraturan perundang-undangan yang ada masih berlapis, sektoral, dan mensyaratkan berbagai proses dalam pengakuan masyarakat adat maupun pencatatan wilayah adat. Koalisi menyampaikan tigapoin utama. Pertama, rumusan definisi masyarakat adat perlu bersifat deklaratif dengan menghapus berbagai frasa yang bersifat kondisional. Dalam pandangan Koalisi, negara seharusnya berperan untuk mencatat, bukanmenentukan keberadaan masyarakat adat. Kedua, diperlukan mekanisme pengakuan melalui satu pintu yang mengikat lintas sektor dan memiliki target waktu yang jelas. Ketiga, RUU Masyarakat Adat perlu memberikanpengakuan yang kuat terhadap hak masyarakat adat atas wilayah adatnya.
Koalisi juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembahasan RUU. Baleg DPR RI diharapkan dapat menginformasikan secara terbuka usulan-usulan masyarakat sipil yang diterima maupun yang belum dapatdiakomodasi dalam pembahasan. Koalisi menyatakan kesiapan untuk terus membantu DPR RI dalam penyusunan draf RUU Masyarakat Adat.
Dalam sesi tanggapan, sejumlah anggota Baleg DPR RI menyampaikan dukungan kuat atas saran dan pertimbangan dari Komnas Perempuan. Khususnya pada penguatan perspektif perempuan adat ke dalam RUU Masyarakat Adat. Persoalan yang dihadapi perempuan juga menjadi bagian yang penting di dalami seperti harmonisasi hukum yang memberikan perlindungan subtantif bagi perempuan adat.
Terkait mekanisme penetapan masyarakat dan wilayah adat, sejumlah anggota Baleg menyampaikan pandangan kritis terhadap penggunaan Peraturan Daerah (Perda) sebagai satu-satunya mekanisme pengakuan. Mekanisme tersebut dinilai berpotensi menghadapi persoalan konflik kepentingan yang tinggi. Anggota Baleg dari Papua menyampaikan dukungan agar RUU Masyarakat Adat dapat segera ditetapkan. Ia juga mengakui bahwadalam berbagai proses penetapan wilayah adat, kepentingan dan posisi perempuan tidak selalu dipertimbangkan secara memadai.
Dukungan juga disampaikan terhadap usulan Komnas Perempuan untuk secara eksplisit menyebut perempuan adat dan mengadopsi prinsip FPIC yang berperspektif gender sebagai langkah progresif dalam penyusunan RUU. Terkait usulan keterwakilan perempuan adat sebesar 30 persen, sejumlah anggota memandang perlu adanya pendalaman lebih lanjut agar pengaturannya dapat tetap memperhatikan dinamika dan mekanisme yang berlakudalam komunitas adat.
Sementara itu, terdapat pula pandangan bahwa pengakuan masyarakat adat yang bersifat deklaratif merupakan usulan yang baik, meskipun formulasi regulasi dan mekanisme implementasinya perlu dirumuskan secaracermat. Para anggota Baleg juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap hukum adat harus berjalan seiring dengan upaya untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan yang mengatasnamakan hukum adat.
Pimpinan sidang RDPU, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa Baleg DPR RI saat ini juga tengah membahas berbagai persoalan terkait reforma agraria sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria dan persoalantata ruang. Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menekankan bahwa masyarakat adat membutuhkan legal standing sebagai pintu masuk untuk memperoleh pengakuan dan pemenuhan hak-haklainnya. Menurutnya, mekanisme melalui Perda memang membutuhkan proses yang panjang, namun di sisi lain dapat menjadi salah satu instrumen untuk mereduksi potensi penyalahgunaan kepentingan politik (politicalabuse) oleh kepala daerah.
RDPU ditutup dengan penyampaian masukan dan saran Komnas Perempuan terkait substansi RUU Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi DPR RI.
