Perlindungan Pekerja Perempuan Jadi Perhatian dalam Program MBG

today1 jam yang lalu
04
Sep-2026
26
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan dialog kebijakan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) pada Kamis (3/8/2028) untuk mendorong pencegahan kekerasan terhadap perempuan sertapemenuhan hak-hak pekerja perempuan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dialog berlangsung di kantor BGN, Jakarta. 

Dialog kebijakan ini merupakan bagian dari agenda koordinasi Komnas Perempuan dengan kementerian dan lembaga untuk memperkuat perlindungan perempuan di dunia kerja, sejalan dengan isu prioritas Komnas Perempuan periode2025–2030, yaitu Ruang Aman Perempuan dalam Dunia Kerja. 

Dalam dialog tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan hasil kajian mengenai situasi perempuan pekerja dalam pelaksanaan MBG dan mendorong agar tingginya keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan program diikuti denganpemenuhan hak dan perlindungan kerja yang layak. Perlindungan tersebut mencakup kepastian status dan hubungan kerja, akses terhadap jaminan sosial, kondisi kerja yang aman dan sehat, serta pencegahan dan penanganan kekerasanberbasis gender dan kekerasan seksual di lingkungan kerja. Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pemenuhan hak reproduksi dan maternitas serta memperhitungkan beban perawatan yang masih tidak proporsional ditanggungperempuan. Dengan demikian, pelibatan perempuan dalam MBG tidak berhenti pada penyediaan kesempatan kerja, tetapi diarahkan menjadi pemberdayaan yang menjamin pekerjaan layak, perlindungan, kesetaraan, dan lingkungan kerjayang aman bagi perempuan. 

Sebagai bagian dari penguatan perlindungan tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan agar BGN mengadopsi Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Dunia Kerja sebagai acuan dalam memperkuatsistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Panduan ini dapat menjadi dasar penguatan kebijakan dan mekanisme internal BGN sekaligus diintegrasikan dalam pelaksanaan fungsi pembinaan, pengaturan, dan pengawasanterhadap entitas yang terlibat dalam penyelenggaraan program, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan atau mitra pengelola SPPG, serta entitas pelaksana lainnya. Dengan demikian, perlindungan tidak hanyaditujukan bagi pekerja di internal BGN, tetapi juga dapat diperluas kepada pekerja pada entitas yang terlibat dalam pelaksanaan MBG sebagai bagian dari implementasi UU TPKS. 

Komisioner Gugus Kerja Perempuan Pekerja Komnas Perempuan Irwan Setiawan menjelaskan bahwa keberadaan mekanisme yang dapat digunakan ketika terjadi kasus menjadi penting, terutama dalam situasi yang rentan terhadappenyalahgunaan relasi kuasa, seperti hubungan atasan dan bawahan maupun perjalanan dinas. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa Panduan PPKS di Dunia Kerja disusun sebagai instrumen untuk membantumemastikan upaya perlindungan dapat diterapkan secara lebih mudah dan efektif. Pengalaman Komnas Perempuan dalam menerima pengaduan kekerasan seksual di berbagai lingkungan kerja, termasuk ketika penanganan di tingkat instansimengalami hambatan, semakin menegaskan pentingnya penguatan perlindungan di tempat kerja. Komnas Perempuan karena itu membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi BGN, baik dalam penguatan kebijakan maupunpenanganan persoalan di lapangan. 

Menanggapi masukan Komnas Perempuan, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Kepala Biro SDMO BGN Rahman menyampaikan keterbukaan BGN untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam penyelenggaraan MBG. Agustina mengakui masih terdapat pekerjaan rumah dalam penguatan sumber daya manusia dan tata kelola, sementara Rahman menyampaikan keterbukaan untuk memasukkan aspek pencegahan dan perlindungan dalam penguatan SOP sertamengharapkan dukungan Komnas Perempuan dalam layanan konseling dan advokasi. Pertemuan ini menjadi ruang untuk melanjutkan koordinasi antara Komnas Perempuan dan BGN dalam memperkuat perlindungan pekerja perempuan di lingkungan penyelenggaraan MBG. 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas