...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan dan Eco-Adat Bahas Sinergi Perlindungan Hak Perempuan Adat


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), melalui Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinekaan (GKPK) dan Subkomisi Pemantauan, menerima audiensi dari organisasi Eco-Adat pada Senin (21/4). Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Eco-Adat, Nur Amalia, beserta dua pengurus lainnya, Arimbi Heroepoetri dan Aflina Mustafainah.


Eco-Adat merupakan organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada penguatan kapasitas perempuan adat, dengan visi terwujudnya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap pengetahuan ekologis perempuan adat. Dalam audiensi tersebut, Eco-Adat memaparkan sejumlah kegiatan yang telah dilakukan serta rencana kerja strategis ke depan, termasuk pengarusutamaan hak-hak kolektif perempuan adat dan pendokumentasian praktik ekologis masyarakat adat secara komprehensif.


Eco-Adat juga menyampaikan harapan agar Komnas Perempuan dapat bersinergi dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan adat, termasuk dalam aspek kepemimpinan dan partisipasi dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Eco-Adat menekankan pentingnya tindak lanjut atas hasil Inkuiri Nasional Tahun 2014 yang diselenggarakan oleh Komnas HAM bersama Komnas Perempuan dan sejumlah lembaga lainnya. Inkuiri tersebut mengungkap berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan yang dialami perempuan adat, serta mendesak adanya pengakuan terhadap hak-hak mereka dalam pengelolaan wilayah adat dan pelestarian lingkungan.


Komnas Perempuan, melalui Komisioner Dahlia Madanih dan Chatarina Pancer Istiyani yang hadir langsung dalam pertemuan, menyambut baik paparan serta rencana kerja Eco-Adat. Komnas Perempuan juga membagikan praktik-praktik baik dalam kerja advokasi dan perlindungan perempuan yang telah dilakukan, serta menyatakan komitmennya untuk membangun kolaborasi lebih lanjut dengan Eco-Adat.


Pertemuan ini menjadi langkah awal yang positif dalam memperkuat kerja sama antara Komnas Perempuan dan Eco-Adat untuk mendorong keadilan dan pemenuhan hak-hak perempuan adat di berbagai wilayah di Indonesia.

 


Pertanyaan / Komentar: