Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengadakan pertemuan dengan Direktur Kerjasama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Harniati, untuk membahas strategi advokasi percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Selasa (22/10/2025).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Komnas Perempuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang dilaksanakan pada 16 Oktober 2025.
Komnas Perempuan diwakili oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja (GKPP), Irwan Setiawan, serta jajaran Badan Pekerja yang terdiri dari Gugus Kerja Perempuan Pekerja (GKPP), Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan (RHK), dan Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas).
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga menginformasikan perkembangan terbaru RUU PRPT dan membahas langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses legislasi RUU PPRT serta memperkuat sinergi antarinstansi pemerintah dan lembaga independen dalam mendorong pengesahan regulasi yang telah lama diperjuangkan ini.
Komnas Perempuan menegaskan pentingnya memastikan RUU PPRT menjadi instrumen hukum yang komprehensif dan berpihak pada pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga sebagai bagian pemenuhan HAM perempuan pekerja. Beberapa isu utama yang menjadi sorotan Komnas Perempuan meliputi:
Definisi dan ruang lingkup PRT yang menjamin pengakuan terhadap status kerja PRT sebagai pekerja.
Hak dan kewajiban PRT dan pemberi kerja untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan setara.
Pengesahan hubungan kerja melalui perjanjian kerja yang memiliki kekuatan hukum.
Kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja (K3) bagi PRT sebagai hak dasar pekerja.
Pendidikan dan pelatihan (vokasi) untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalitas PRT.
Pengawasan terhadap perusahaan penempatan PRT (P3RT) agar terhindar dari praktik perantara yang merugikan pekerja.
Mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan yang efektif dan mudah diakses.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan advokasi perlindungan PRT.
Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap PRT, serta ketentuan larangan, sanksi administratif, dan pidana bagi pelanggar.
Direktur Kerjasama KemenHAM, Harniati, menyambut baik inisiatif dan masukan Komnas Perempuan. Ia menegaskan komitmen KemenHAM untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat proses harmonisasi dan pembahasan RUU PPRT di tingkat pemerintah.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap PRT merupakan bagian tak terpisahkan dari pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan gender.
“Negara harus hadir memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum yang setara dengan pekerja sektor lainnya. Pengesahan RUU PPRT adalah langkah penting menuju keadilan sosial bagi mereka,” ujar Dahlia.
Melalui pertemuan ini, Komnas Perempuan juga menyerahkan sejumlah publikasi terkait RUU PPRT serta Kertas Lobi RUU PPRT terbaru dan DIM RUU PPRT Komnas Perempuan terbaru menyesuaikan dengan draft RUU PPRT yang saat ini dibahas di DPR. Komnas Perempuan dan KemenHAM berkomitmen untuk memperkuat langkah-langkah advokasi bersama agar RUU PPRT dapat segera disahkan, demi memastikan perlindungan, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap martabat pekerja rumah tangga di Indonesia.
