Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima kunjungan kehormatan dari Deputy Director General for Women and Juvenile Safety Planning, Kepolisian Nasional Korea (Korean National Police Agency), di kantor Komnas Perempuan, Selasa (22/7/2025). Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk bertukar pengalaman dan membangun sinergi dalam isu penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta perlindungan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan membuka pertemuan dengan memaparkan mandat kelembagaan sebagai lembaga negara independen yang mendorong upaya-upaya pencegahan, pelindungan, pemulihan, dan penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap perempuan, termasuk dalam konteks TPPO. Tantangan strategis yang masih dihadapi di Indonesia turut disampaikan, antara lain keterlambatan akses keadilan bagi korban, pemenuhan hak-hak korban, serta pentingnya pendekatan lintas sektor yang sensitif gender.
Dalam pertemuan ini, delegasi Kepolisian Nasional Korea turut membagikan perkembangan kebijakan dan tantangan di Korea Selatan terkait perlindungan terhadap perempuan. Korea Selatan juga membagikan praktik baik dalam penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Salah satu terobosan penting yang mereka lakukan adalah penghapusan konten kekerasan secara proaktif, bahkan sebelum proses persidangan dimulai. Mekanisme ini menjadi bentuk perlindungan awal bagi korban, sekaligus mencegah dampak berulang dari penyebaran konten. Hal ini berbeda dengan situasi di Indonesia, penghapusan konten sering kali masih terhambat oleh syarat pembuktian hukum yang panjang dan belum terintegrasinya sistem pelaporan dengan langkah pemulihan digital.
Diskusi berlangsung terbuka dan saling memperkaya, dengan kedua belah pihak menegaskan pentingnya pertukaran pengetahuan dan praktik baik, khususnya dalam mengatasi tantangan sistemik yang masih dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan TPPO.?
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Ansor, Komisioner Yuni Asriyanti, Devi Rahayu, Rr. Sri Agustini, serta perwakilan Badan Pekerja dari Tim Advokasi Internasional, Gugus Kerja Perempuan Pekerja, Divisi Pemantauan dan Resource Center. Sedangkan Kepolisian Korea Selatan diwakili oleh Direktur Deputi Cho Joo Eun dan inspektor senior kepolisian Song Jin Young, Jang Dong Ho, dan Park So Eun.
Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama berkelanjutan antara Komnas Perempuan dan Kepolisian Korea Selatan untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan, baik secara nasional maupun melalui kemitraan internasional.