...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan dan Pemda Provinsi Papua Barat Membahas Implementasi Perdasus Pemulihan Hak Perempuan

Untuk pertama kalinya Komnas Perempuan melakukan dialog dengan Pemerintah Daerah  Provinsi Papua Barat dalam konteks Pemulihan Hak Perempuan. Dialog sendiri dalam rangka Mengadopsi Perdasus No. 1 Tahun 2011 Tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM dan Percontohan Wilayah Bebas Kekerasan terhadap Perempuan di Provinsi Papua Barat, Manokwari (8/9/2016).

Dialog sendiri digelar di kantor Gubernur Provinsi Papua Barat dihadiri oleh beberapa jajaran seperti Drs. Nataniel Mandacan (Sekretaris Daerah Papua Barat), Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum, Kepala Biro Pemerintahan, Badan Pemberdayaan Perempuan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, dan beberapa instasi terkait. Komnas Perempuan sendiri dihadiri oleh Azriana (Ketua Komnas Perempuan), Saur Tumiur Situmorang (Ketua Gugus Kerja Papua) beserta Badan Pekerja dari Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, serta Edison Baransano (Jaringan Kerja HAM Perempuan Papua/ TIKI).

Sebetulnya dialog ini digagas dalam rangka menindaklanjuti dua dokumentasi yang dilakukan oleh Komnas Perempuan dalam kurun 2009–2014 lalu, yakni laporan berjudul“Stop Sudah” dan “Anyam Noken Kehidupan (ANK) Mengenai Suara Perempuan Papua tentang Masalah dan Harapan Mereka tentang Papua Tanah Damai.

Dalam kesempatan ini, Ketua Komnas Perempuan, Azriana menjelaskan dokumentasi pengalaman kekerasan yang dialami Perempuan Papua sejak tahun 1993 hingga 2009. Dokumentasi tersebut, kemudian dituangkan dalam dua dokumentasi utama, berupa laporan pemantauan HAM dan dokumentasi tentang Anyam Noken Kehidupan. “Proses dokumentasi terhadap 1.800 perempuan korban kekerasan dan diskriminasi ini sudah dilakukan sejak tahun 2007, dan telah melahirkan sejumlah rekomendasi, seperti pemulihan perempuan korban kekerasan,” ujarnya.

Hasil pendokumentasian Komnas Perempuan ini setidaknya ada tiga rekomendasi, pertama, adanya kebijakan yang menjamin hak-hak perempuan Papua korban kekerasan dan Pelanggaran HAM: Komnas Perempuan bersama Jaringan Kerja Pembela HAM Perempuan Papua, Majelis Rakyat Papua telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM beserta naskah akademisnya. Raperdasus ini telah disahkan oleh DPRP Papua menjadi Perdasus No. 1 Tahun 2011 Tentang Pemulihan Hak-Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan Dan Pelanggaran HAM, dan telah dicatatkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua pada tahun 2011. Kedua, membangun sistem pemulihan berbasis komunitas dengan metode“AnyamNoken”.Yang mana, metode ini telah diujicobakan sejak tahun 2011 oleh para pendamping di komunitas korban. Rekomendasi yang ketiga, melakukan advokasi  “Percontohan Wilayah Bebas dari Kekerasan terhadap Perempuan dengan konsep pemulihan hak-hak EKOSOB Perempuan Papua korban kekerasan dan Pelanggaran HAM.”

Lebih lanjut,  menurut Azriana, “Untuk Papua Barat, kami mencoba menjajaki kemungkinan bisa mengembangkan Perdasus serupa, karena korban kekerasan yang kami dokumentasikan itu termasuk di Papua Barat.” Bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap 1800 perempuan asli Papua yang mendapatkan pendampingan pemulihan, sangat kompleks. Bahkan para korban kekerasan ini malah merasakan kekerasan berlapis. “Ada kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan kekerasan dalam rumah tangga. Jadi kami menyebut perempuan Papua itu mengalami kekerasan dan diskriminasi yang berlapis, baik secara struktural, kultural (budaya) dan KDRT.”

Sekretaris Daerah menyambut positif gagasan pembentukan Perdasus ini, dan memerintahkan pada semua jajaran SKPD terkait untuk menindaklanjuti hasil dialog dengan segera merumuskan rencana aksi pengkajian dan perumusan Rancangan Perdasus Perlindungan PerempuanAsli Papua Barat (Indah Sulastry, Subkomisi Pemulihan)


Pertanyaan / Komentar: