Komnas Perempuan dan Tirto Refleksikan Empat Tahun Implementasi UU TPKS serta Peran Media dalam Penguatan Akses Keadilan Korban

todaySelasa, 21 April 2026
21
Apr-2026
400
0

Komnas Perempuan melakukan kunjungan media (media visit) ke Tirto pada Selasa (21/4/2026) untuk berdiskusi mengenai perkembangan dan tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah memasuki tahun keempat pelaksanaannya. Pertemuan ini menjadi ruang refleksi bersama mengenai capaian, tantangan, dan peran media dalam mengawal implementasi UU TPKS guna memastikan akses keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan diwakili oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, serta Komisioner Daden Sukendar dan Chatarina Pancer Istiyani. Komnas Perempuan juga menyampaikan apresiasi kepada Tirto yang selama ini konsisten mengangkat isu kekerasan terhadap perempuan dan pelaksanaan UU TPKS melalui berbagai liputan yang mendalam dan berperspektif publik.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyampaikan bahwa kehadiran UU TPKS merupakan tonggak penting dalam penguatan perlindungan korban kekerasan seksual. Namun, empat tahun setelah disahkan, masih terdapat berbagai tantangan dalam implementasinya, baik dari sisi regulasi turunan, kapasitas aparat penegak hukum, maupun akses layanan bagi korban.

"Empat tahun implementasi UU TPKS memberikan sejumlah catatan penting. Di satu sisi, kita melihat adanya peningkatan kesadaran publik dan penggunaan instrumen hukum ini dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Namun di sisi lain, masih terdapat kesenjangan antara semangat perlindungan yang diatur dalam undang-undang dengan praktik penanganan yang dialami korban di lapangan. Karena itu, pengawasan publik dan peran media tetap sangat dibutuhkan," ujar Dahlia Madanih.

Dalam diskusi, Komnas Perempuan menyoroti pentingnya memastikan bahwa implementasi UU TPKS tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga menjamin pemenuhan hak-hak korban, termasuk hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menekankan bahwa media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik mengenai substansi UU TPKS dan pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban.

"Media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk cara pandang masyarakat terhadap korban dan kekerasan seksual. Peliputan yang akurat, sensitif, dan berperspektif korban dapat memperkuat implementasi UU TPKS serta mendorong lahirnya lingkungan yang lebih mendukung korban untuk mencari keadilan," kata Daden Sukendar.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menyoroti pentingnya membangun ekosistem yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, termasuk di lingkungan kerja dan institusi publik.

"Implementasi UU TPKS perlu didukung oleh perubahan budaya dan tata kelola di berbagai sektor. Pencegahan kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui instrumen hukum, tetapi juga melalui kebijakan, mekanisme perlindungan, dan lingkungan yang aman bagi perempuan serta kelompok rentan lainnya," ujar Chatarina Pancer Istiyani.

Diskusi juga membahas berbagai perkembangan implementasi UU TPKS di tingkat nasional, termasuk tantangan dalam penyediaan layanan, penguatan kapasitas aparat, koordinasi antarlembaga, serta pentingnya memastikan perspektif korban menjadi landasan utama dalam seluruh proses penanganan kasus.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Komnas Perempuan dan Tirto menjajaki peluang kolaborasi untuk memperkuat perspektif gender dan hak asasi manusia di lingkungan media. Salah satu bentuk kerja sama yang didiskusikan adalah pembekalan perspektif bagi media-media binaan Tirto. Selain itu, kedua pihak juga membahas kemungkinan kolaborasi dalam pengembangan dan implementasi WISe Index (Women's Inclusion & Safeguarding), yaitu indeks dan kerangka kerja penilaian yang dirancang untuk mengukur serta memperkuat praktik kesetaraan gender dan lingkungan kerja yang aman di dalam suatu perusahaan.

Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif serta menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga negara independen dan media dalam mengawal implementasi UU TPKS, memperkuat akses keadilan bagi korban, serta mendorong terwujudnya lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
accessibility_new
Menu Aksesibilitas