...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) bertemu dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP)

Komnas Perempuan dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) bertemu dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP)

Pada Kamis 24 Juni 2021, pkl. 09.00 – 10.30 WIB, Komnas Perempuan bersama dengan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) bertemu dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta untuk mendiskusikan mengenai urgensi pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pada kesempatan tersebut, Komnas Perempuan dan JALA PRT diterima oleh pimpinan Fraksi yang diwakili oleh Sturman Panjaitan Kapoksi Badan Legislasi PDI Perjuangan serta sejumlah anggota legislatif antara lain Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, Diah Pitaloka, Irmadi Lubis, Selly Andriani Gatina, Vita Ervina, Putra Nababan dan beberapa anggota legislative lainnya. Sedangkan tim Komnas Perempuan diwakili oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Komisioner Theresia Iswatini dan Maria Ulfa Anshor. Sementara JALA PRT diwakili oleh Lita Anggraini dan Ciah Fauziah.

Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan urgensi pengakuan perlindungan hukum PRT melalui RUU Pelindungan PRT, yang merupakan bentuk manifestasi dari Pancasila (sila kedua dan kelima), sesuai amanat Konstitusi RI, dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pengesahan RUU Pelindungan PRT akan memberi pengakuan dan perlindungan atas jenis pekerjaan yang saat ini didominasi oleh perempuan dan mencegah perdagangan orang. Sedangkan JALA PRT menyampaikan isu-isu krusial dalam RUU Pelindungan PRT dan juga meluruskan salah paham terkait substansi RUU Pelindungan PRT yang selama ini berkembang di masyarakat serta secara khusus meminta Fraksi PDI Perjuangan untuk memimpin proses pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan PRT ini.  

Merespon masukan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan mendukung RUU PPRT dan pengesahannya. Namun demikian, RUU PPRT ini perlu untuk didalami lagi  dengan hati-hati terutama terkait substansi perlindungan yang akan dimasukan dalam RUU tersebut. Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan akan membahas di tingkat internal. Merespon hal ini, Komnas Perempuan dan JALA PRT menyampaikan kesediaan untuk memberikan masukan substansi dan mengintensifkan komunikasi terkait langkah-langkah kolaborasi lanjutan untuk pembahasan dan pengesahan RUU ini *)


Pertanyaan / Komentar: