...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Dorong Badan Pengusahaan Batam Buat Regulasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan


Komnas Perempuan melakukan dialog terkait upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam, di Batam, Kamis, (3/11/2022). Dalam pertemuan ini Komnas Perempuan merekomendasikan agar setiap perusahaan atau badan usaha yang berada di bawah kendali BP Batam untuk membuat aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait Pencegahan dan Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, serta mendorong dibuatnya aturan internal di instansi BP Batam terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Pertemuan ini disambut baik oleh Deputi I Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro.

 

“Kami berterima kasih atas kedatangan Komnas Perempuan ke BP Batam. Upaya pencegahan kekerasan di lingkungan kerja di BP Batam ini memang penting. Kami meminta masukan kepada Komnas Perempuan dalam perumusan aturan Badan Pengusaha Batam dalam upaya penghapusan kekerasan di lingkungan kerja,” ujar Wahjoe.

 

Kepala Biro Sumber Daya Manusia BP Batam Lilik Lujayanti yang juga hadir dalam pertemuan ini mengatakan akan mengupayakan aturan-aturan, baik untuk pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja BP Batam, termasuk juga upaya perlindungan terhadap korban kekerasan.

 

“Beberapa catatan yang Bapak dan Ibu sampaikan tadi akan menjadi catatan kami. Dan pelan-pelan akan kami usahakan untuk merumuskannya dalam SOP,” jelas Lilik.


 

Terkait dengan rencana BP Batam dalam perumusan aturan tersebut, Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati merekomendasikan agar aturan tersebut dapat disingkronkan dengan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, Kepulauan Riau kini memiliki Peraturan Gubernur No. 55 tahun 2022 Tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana yang juga bisa menjadi rujukan. Komnas Perempuan juga merekomendasikan untuk merujuk pada Konvensi ILO No. 190 yang menyediakan langkah-langkah khusus untuk mengatasi kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

 

Dalam kesempatan yang sama Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dengan melakukan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2022 yang diadakan pada 25 November – 10 Desember 2022.

 

“Akan sangat baik jika BP Batam mendorong unit kerja untuk melakukan himbauan anti kekerasan di lingkungan kerja. Bisa dengan membuat banner bebas anti kekerasan seksual,” ujar Veryanto.

 

BP Batam memandang posisitf himbauan terkait kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tersebut dan mengatakan akan mengusahakan agar dapat turut serta dalam kampanye di tahun ini. [EF]


Pertanyaan / Komentar: