Jakarta — Komnas Perempuan melalui Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) pada 19 Agustus 2026 di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Komnas Perempuan kepada kementerian dan lembaga sebagai upaya bersama membangun ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Dalam kegiatan tersebut, Komnas Perempuan mendorong agar pedoman tidak berhenti sebagai dokumen rujukan, tetapi diterjemahkan ke dalam kebijakan dan mekanisme yang konkret. Hal ini menjadi penting bagi Kemenko Kumham Imipas karena memiliki posisi strategis dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Posisi tersebut memungkinkan Kemenko Kumham Imipas untuk mendorong penerapan standar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih luas, tidak hanya di lingkungan internal kementerian, tetapi juga melalui koordinasi dengan kementerian teknis serta unit kerja yang berada dalam lingkup koordinasinya. Pedoman juga perlu menjadi rujukan bagi unit pemasyarakatan, keimigrasian, serta kantor-kantor vertikal di berbagai wilayah sehingga terdapat standar perlindungan yang sejalan dalam menciptakan ruang kerja yang aman.
Komnas Perempuan menilai terdapat beberapa hal yang krusial untuk segera ditindaklanjuti Kemenko Kumham Imipas. Pertama, perlu adanya kebijakan internal berupa SOP atau aturan kelembagaan yang secara jelas mengatur pencegahan, penerimaan pengaduan, penanganan kasus, perlindungan korban dan saksi, serta pemulihan. Kedua, perlu dibentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) atau mekanisme kelembagaan sejenis yang memiliki mandat, kewenangan, sumber daya, dan kapasitas yang memadai.
Mekanisme tersebut perlu menjamin adanya kanal pengaduan yang aman, rahasia, mudah diakses, dan berperspektif korban, termasuk bagi pekerja yang berada dalam situasi rentan seperti perempuan pekerja, pekerja dengan status kerja tidak tetap, pekerja informal, dan penyandang disabilitas. Penanganan juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan serta terbebas dari intimidasi, diskriminasi, maupun viktimisasi ulang.
Selain membangun sistem internal, Komnas Perempuan mendorong Kemenko Kumham Imipas menggunakan posisi koordinatifnya untuk memastikan isu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi bagian dari penguatan kebijakan di kementerian teknis dan unit-unit kerja dalam lingkup koordinasinya. Dengan cakupan kerja yang luas hingga unit pemasyarakatan, keimigrasian, dan kantor-kantor di berbagai daerah, penguatan pedoman di Kemenko Kumham Imipas diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih luas dalam membangun standar ruang kerja yang aman.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pejabat Kemenko Kumham Imipas, di antaranya Sekretaris Kementerian Koordinator, Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM, para Kepala Biro dan Asisten Deputi terkait, serta Sekretaris Deputi Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sosialisasi juga diikuti oleh pegawai dari unsur Kesekretariatan, Kedeputian Hukum, Kedeputian HAM, serta Kedeputian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
