Komnas Perempuan Dorong Penguatan Layanan Terpadu Penanganan Kekerasan Seksual Berbasis Kepulauan di Provinsi Maluku

today2 jam yang lalu
11
Sep-2025
15
0

Ambon, 25–29 Agustus 2025 — Komnas Perempuan melaksanakan rangkaian kegiatan di Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah untuk memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) yang relevan dengan karakteristik wilayah kepulauan. Rangkaian kegiatan ini ditempatkan dalam kerangka SPPT-PKKTP untuk implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tujuan utamanya untk meningkatkan layanan agar adaptif wilayah kepulauan, sekaligus merumuskan rekomendasi penguatan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan korban kekerasan. 

Dalam kunjungan ke Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah, Komnas Perempuan mencatat praktik baik penanganan kekerasan terhadap perempuan, terutama sinergi lintas pihak institusi penegak hukum, UPTD PPA, dinas pemberdayaan perempuan, organisasi masyarakat sipil, komunitas berbasis masyarakat, serta institusi keagamaan yang terjalin antarwilayah dan antarpulau meski dalam berbagai keterbatasan.

Pada saat yang sama, Komnas Perempuan mencatat hambatan penting yang dihadapi salah satunya adalah  belum terbangunnya UPTD PPA di semua Kabupaten/Kota di provinsi Maluku. Dari 11 Kabupaten/Kota, baru terdapat 1 UPTD PPA di Kota Ambon, dan 1 di tingkat provinsi. Hal ini berdampak pada upaya pemenuhan hak korban belum optimal. Temuan ini disampaikan langsung kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui Sekretaris Daerah, Ir. Sadali IE, M.Si., dalam dialog di Kantor Gubernur Maluku pada 26 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen mempercepat pembentukan UPTD PPA di seluruh kabupaten/kota melalui penerbitan surat edaran Gubernur kepada para bupati dan wali kota.

Komnas Perempuan juga melakukan konsultasi di Kabupaten Maluku Tengah bersama lembaga layanan pemerintah, organisasi berbasis masyarakat, serta aparat penegak hukum. Dari diskusi tersebut terungkap bahwa hingga kini belum pernah dilakukan sosialisasi UU TPKS kepada pihak-pihak penyelenggara layanan. Meski OPD terkait tetap menerima pengaduan, koordinasi lintas pihak belum terbentuk sehingga penanganan kasus masih berjalan secara terpisah dan belum terpadu. 

Sejumlah rekomendasi dari hasil konsultasi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melalui Asisten III, Halid Pattisahusiwa, bersama jajaran OPD dan IPH dalam rapat koordinasi yang berlangsung tanggal 29 Agustus 2025 di kantor Bupati Maluku Tengah.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan