Lombok Timur, NTB, 13 Agustus 2025 – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Lombok Timur, beserta jajaran perangkat daerah, termasuk Kepala Dinas P3AKB, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Disnakertrans, pada 13 Agustus 2025. Pertemuan tersebut menjadi forum penting dalam membahas isu-isu perlindungan perempuan, khususnya terkait pekerja migran perempuan, perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, hingga pembuangan anak yang masih tinggi di Lombok Timur.
Dalam diskusi, Komnas Perempuan menyoroti pola berulang yang dialami perempuan di Lombok Timur. Praktik perkawinan anak yang sering dinormalisasi melalui tafsir adat dan agama berujung pada keterbatasan akses pendidikan, kesulitan ekonomi, dan pilihan kerja yang terbatas. Kondisi ini mendorong banyak perempuan menjadi pekerja migran, yang kemudian menimbulkan siklus kerentanan baru.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Bupati Lombok Timur menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan perempuan melalui sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah program Peraturan Desa (Perdes) Pencegahan Perkawinan Anak yang sudah berjalan, serta Surat Edaran Bupati Lombok Timur yang mendorong sosialisasi dampak perkawinan anak di SMP, SMA, hingga pondok pesantren.
Komnas Perempuan menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan siap memberikan dukungan lebih lanjut, terutama dalam level implementasi kebijakan dan program. Audiensi ini juga menjadi bagian dari persiapan pelaporan Indonesia atas Konvensi Internasional Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya (CMW) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Pertemuan ini dihadiri oleh Komisioner Komnas Perempuan yaitu Sondang Frishka dan Yuni Asriyanti, serta perwakilan Badan Pekerja dari Tim Advokasi Internasional dan Gugus Kerja Perempuan Pekerja. Pertemuan ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama berkelanjutan untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan. Komnas Perempuan dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam mencegah perkawinan anak, meningkatkan perlindungan pekerja migran perempuan, serta memastikan kebijakan daerah lebih responsif terhadap hak-hak perempuan termasuk dengan memperkuat Dinas P3AKB sebagai pemberi layanan bagi perempuan korban kekerasan.