Komnas Perempuan melaksanakan pemantauan lapangan selama tujuh hari di Sumatera Utara pada 13-19 April 2026. Kegiatan ini merupakan tahap pertama dari rangkaian pemantauan nasional mengenai situasi perempuan pekerja di sektor perkebunan, perikanan dan kelautan, industri hiburan malam, transportasi digital, dan tempat kerja berbahaya (ekstraktif). Pemantauan ini dilaksanakan di beberapa wilayah, seperti Medan, Belawan, dan Mandailing Natal. Pemantauan ini dipimpin oleh Ketua Gugus Kerja Perempuan Pekerja (GKPP) Komnas Perempuan, Irwan Setiawan dan Komisioner Devi Rahayu.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa, berdasarkan himpunan data Catatan Tahunan Komnas Perempuan dalam beberapa tahun terakhir, Sumatera Utara menjadi salah satu provinsi di Sumatera dengan jumlah pengaduan kasus kekerasan berbasis gender tertinggi dengan 19 kasus. Angka tersebut menjadi alarm penting bagi Komnas Perempuan untuk turun langsung ke lapangan guna memahami kondisi kerja ril perempuan, relasi kuasa yang timpang, serta absennya perlindungan hukum yang seharusnya menjadi hak normatif mereka.
Di sektor perkebunan kelapa sawit, Sumatera Utara tercatat sebagai salah satu penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di Indonesia dengan produksi sekitar 6 juta ton per tahun. Namun, di balik angka produksi yang masif tersebut, perempuan pekerja yang mencapai sekitar 50 persen dari hampir seribu pekerja dalam satu kebun mayoritas berstatus buruh harian lepas tanpa kepastian kerja.
Komnas Perempuan menemukan berbagai pelanggaran hak normatif, mulai dari absennya perlindungan maternitas, minimnya fasilitas kesehatan, hingga kekerasan berbasis gender yang sulit dilaporkan karena tidak adanya mekanisme pengaduan yang aman. Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa sebagian besar pekerja adalah migran internal yang tinggal di dalam area perkebunan, sehingga mereka sangat rentan terhadap isolasi dan ketergantungan penuh pada perusahaan.
Situasi serupa mengenai kerentanan kerja juga ditemukan di sektor perikanan Belawan. Dengan volume produksi mencapai 62 ribu ton per kuartal, sektor ini menyerap banyak tenaga kerja perempuan, tetapi di bawah dominasi sistem borongan dan outsourcing yang memutus rantai tanggung jawab hukum atas hak-hak dasar pekerja. Di luar pabrik, jaringan penyalur ikan yang bertumpu pada relasi informal antara tauke dan buruh beroperasi nyaris tanpa pengawasan, tanpa kontrak, dan tanpa jaminan perlindungan apa pun bagi perempuan yang bekerja di dalamnya.
Sementara itu, perempuan yang bekerja di atas kapal atau sektor kelautan menghadapi kerentanan yang bersifat struktural akibat ruang kerja yang tertutup dan terisolasi, hierarki yang timpang, serta minimnya mekanisme pengaduan yang aman dan independen. Komnas Perempuan mencatat kekerasan seksual sebagai salah satu isu kritis di sektor ini, terutama terhadap kadet perempuan, dengan risiko reviktimisasi yang tinggi ketika korban mencoba melapor.
Ketimpangan akses yang bersifat sistemik juga terlihat jelas dalam industri ekstraktif. Melalui pemantauan di perusahaan geothermal, Komnas Perempuan menemukan pola diskriminasi dalam struktur ketenagakerjaan, di mana perempuan lebih banyak ditempatkan dalam skema outsourcing, sedangkan posisi tetap dengan perlindungan dan fasilitas yang lebih baik justru lebih banyak diisi oleh pekerja laki-laki.
Di sisi lain, perempuan yang bekerja di sektor hiburan seperti karaoke, coffee shop, dan panti pijat berada di posisi yang mengkhawatirkan. Sifat pekerjaan yang berada di zona abu-abu secara hukum membuat mereka rentan terhadap praktik kriminalisasi ketika mengalami kekerasan, alih-alih mendapat perlindungan. Mayoritas dari mereka adalah perempuan migran dengan jaringan sosial yang minim, tanpa perlindungan maternitas, dan memiliki akses keadilan yang sangat terbatas.
Lebih jauh, perkembangan ekonomi digital nyatanya melahirkan bentuk prekarisasi kerja yang khas bagi perempuan pengemudi ojek online di Sumatera Utara. Di bawah sistem kerja berbasis platform, mereka tidak diakui sebagai pekerja melainkan mitra, akan tetapi dalam operasionalnya mereka sepenuhnya bergantung pada kebijakan platform.
Berkejaran dengan risiko keselamatan di lapangan yang sangat tinggi, para perempuan pengemudi ini terpaksa bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa perlindungan maternitas, dan berada dalam kondisi yang hampir seluruhnya tanpa payung perlindungan hukum.
Untuk melakukan pengayaan informasi dan verifikasi terhadap data-data di lapangan, Komnas Perempuan juga menggelar rangkaian Focus Group Discussion (FGD) bersama serikat buruh dan jaringan masyarakat sipil setempat antara lain antara lain Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP-FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Nikel Batubara (FSP-NIBA), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Nasional (F-SPN). Selain itu, hadir pula perwakilan dari Yayasan Bitra, Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI FSPMI), Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo), Serikat Pekerja Perkapalan dan Kelautan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-PP-SPSI), dan Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU).
Komnas Perempuan menyampaikan hasil temuan lapangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara melalui forum dialog kebijakan. Melalui dialog ini, Komnas Perempuan mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pekerja di seluruh sektor industri, serta membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender di dunia kerja secara lebih komprehensif dan berpihak pada korban.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara merespon dengan serius berbagai temuan yang disampaikan oleh Komnas Perempuan. Dengan berkomtimen penuh terhadap pemenuhan hak perempuan pekerja, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara akan mengupayakan upaya untuk memperketat pengawasan dan terus memperbaiki akses keadilan terhadap korban.
