Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan dialog dengan Media Indonesia dalam rangka diseminasi hasil refleksi empat tahun pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kamis (25/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di kantor Media Indonesia tersebut diterima oleh Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar, Asisten Direktur Utama Bidang Usaha dan Redaksi Teguh Nirwahjudi, Asisten Kepala Divisi Pemberitaan Iis Zatnika, serta Redaktur Humaniora Indrastuti (Iin).
Dialog ini menjadi bagian dari upaya Komnas Perempuan untuk mendorong percepatan implementasi UU TPKS di seluruh Indonesia sekaligus memperkuat peran media dalam mendukung perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan seksual.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor menekankan pentingnya peran media dalam mengedukasi masyarakat mengenai kekerasan seksual dan implementasi UU TPKS. Menurutnya, pemberitaan yang berperspektif korban sangat dibutuhkan untuk mencegah praktik victim blaming maupun kriminalisasi terhadap korban.
“Media memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik terkait kekerasan seksual. Perspektif yang tepat dalam pemberitaan sangat penting agar korban tidak kembali mengalami stigma, disalahkan, atau bahkan dikriminalisasi,” ujar Maria Ulfa Anshor.
Pada pertemuan tersebut, Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar menyampaikan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan masih menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2025, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 376.529 kasus meningkat 14,07% persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun Komnas Perempuan mengungkapkan sejumlah tantangan yang ditemukan dalam implementasi UU TPKS, antara lain ketidakjelasan pembagian peran antar organisasi perangkat daerah (OPD) dan belum adanya regulasi daerah sebagai turunan UU TPKS. Selain itu, koordinasi lintas sektor masih lemah sehingga mekanisme rujukan kasus belum berjalan efektif.
Komnas Perempuan juga mencatat keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) maupun lembaga layanan pendampingan korban. Di sisi lain, meskipun penyidik mulai merujuk pada pasal-pasal dalam UU TPKS, penggunaan UU tersebut oleh kejaksaan dinilai belum konsisten.
"Media kerap menggunakan diksi yang kurang tepat dalam pemberitaan, misalnya menyebut perkosaan sebagai pencabulan. Padahal kedua bentuk kekerasan tersebut berbeda dan diatur dalam ketentuan hukum yang berbeda. Penggunaan istilah yang tepat, serta tidak memperhalus istilah seperti 'rudapaksa', penting untuk membangun perspektif masyarakat dan aparat penegak hukum," ujar Komisioner Sri Agustini.
Temuan lainnya menunjukkan bahwa data korban dan layanan antar lembaga belum terintegrasi secara optimal. Sebagian OPD juga masih belum memahami bahwa upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual merupakan bagian dari tugas dan fungsi mereka.
Dalam konteks kekerasan dalam lingkungan pendidikan, Komisioner Devi Rahayu, menyampaikan beberapa kendala dalam penyelesaian kasus, khususnya pada maraknya kriminalisasi yang ditujukan kepada korban, satuan tugas, hingga rektor.
Dalam kesempatan yang sama Komisioner Chatarina Pancer Istiyani juga menyoroti pemberitaan kasus femisida yang kerap berfokus pada romantisasi relasi korban dan pelaku atau latar belakang pribadi korban, sehingga mengaburkan akar persoalan struktural yang seharusnya menjadi ruang edukasi publik untuk mencegah keberulangan femisida.
Sementara itu, Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak menambahkan perlunya perhatian media pada minimnya akses layanan dasar bagi perempuan pengungsi, yang berdasarkan temuan Komnas Perempuan, banyak yang mengalami kekerasan berlapis.
“Walaupun Indonesia belum meratifikasi konvensi pengungsi, namun kita tetap tidak bisa mengabaikan hak dasar bagi perempuan pengungsi sebagai manusia,” tegas Sondang.
Menanggapi pemaparan tersebut, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Komnas Perempuan. Menurutnya, dialog ini penting untuk memperkuat perspektif pemberitaan media terkait isu kekerasan seksual dan perlindungan korban.
“Ini adalah sebuah kunjungan yang sangat tepat dan momentumnya juga tepat,” ujar Abdul Kohar.
Ia juga menyayangkan masih adanya pemberitaan media yang kontroversial dan cenderung menstigma korban kekerasan seksual. Karena itu, ia menilai diskusi seperti ini penting untuk meningkatkan sensitivitas dan perspektif media dalam meliput kasus-kasus kekerasan seksual.
Selain itu, Redaktur Humaniora Media Indonesia, Indrastuti, menyampaikan pentingnya diskusi seperti ini guna menguatkan perspektif jurnalis dalam pemberitaannya. Karenanya, ia sangat mengapresiasi adanya inisiatif Komnas Perempuan membuat panduan pemberitaan berperspektif HAM dan gender.
Komnas Perempuan pada 2025 lalu baru saja meluncurkan Buku Saku Pemberitaan Femisida: Menulis dengan Empati dan Tanggung Jawab dan melakukan pelatihan penulisan yang melibatkan jurnalis hingga editor media massa.
Melalui dialog ini, Komnas Perempuan berharap media dapat menjadi mitra strategis dalam mendorong implementasi UU TPKS yang lebih efektif, memperluas edukasi publik, serta memperkuat dukungan terhadap pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual di Indonesia.
Menutup dialog, Komisioner Irwan Setiawan kembali menegaskan bahwa kerja-kerja Komnas Perempuan memerlukan dukungan seluruh pihak, termasuk media, terutama dalam memperkuat kelembagaan Komnas Perempuan dan mendorong implementasi UU TPKS secara efektif.
