Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan turut serta menyuarakan dukungan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Pawai HAM yang diinisiasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melibatkan Jaringan Masyarakat Sipil di Jakarta, Minggu (12/2/2023). Pawai ini juga mendapatkan dukungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Semua peserta pawai membawa serbet sebagai simbol perjuangan para pekerja rumah tangga dalam mendapatkan hak dan perlindungan lewat RUU.
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini menyampaikan urgensi dari pengesahan RUU PPRT demi mewujudkan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari upaya penegakan HAM.
“RUU PPRT menjadi Undang-Undang yang sangat penting karena catatan dari kami memperlihatkan kasus-kasus terhadap PRT itu ada, nyata dan perlu perlindungan. RUU PPRT ini juga memberikan perlindungan kepada pemberi kerja, pihak PRT juga akan memberikan hak bagi majikan, misal atas layanan yang baik” ujar Theresia Iswarini saat konferensi pers dalam kegiatan Pawai HAM.
Dalam kesempatan yang sama Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan, RUU PPRT ini amat penting untuk dapat mencegah dan menghindarkan berbagai tindakan kekerasan dari para PRT.
“Ini adalah bagian dari Nawacita, sehingga menjadi agenda yang harus kita selesaikan,” tutur Mahfud.
Saat ini dukungan terhadap pengesahan RUU PPRT semakin menguat dengan hadirnya Koalisi Sipil untuk RUU PPRT yang terdiri dari jaringan masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Pengesahan RUU PPRT dari berbagai kementerian dan lembaga negara, termasuk adanya pernyataan Presiden RI Joko Widodo dalam Konferensi Pers pada 18 Januari 2023 yang mendukung percepatan penetapan RUU PPRT untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR.
Dalam konferensi pers, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menerangkan kesiapan pemerintah menyambut RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR RI. Pemerintah telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik di internal maupun dengan stakeholder. Ia menegaskan bahwa keberadaan UU PPRT sangat urgen karena kerentanan yang sangat mungkin terjadi pada PRT dalam menjalankan pekerjaannya yang berada di ruang privat.
“Sehingga mendesak bagi pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, tidak ada lagi ada (huruf) R-nya,” katanya.
Setelah 19 tahun RUU ini diperjuangankan, diharapkan Hari Peringatan Pekerja Rumah Tangga pada tanggal 15 Februari tahun ini dapat menjadi mementum disahkannya RUU PPRT.