Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyelenggarakan Dialog Kebijakan untuk Pengakuan dan Perlindungan Pekerja Rumahan bersama berbagai kementerian dan lembaga negara terkait pada Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini menjadi ruang koordinasi lintas sektor untuk mempercepat langkah pengakuan dan perlindungan hukum bagi perempuan pekerja rumahan sebagai bagian dari kelompok pekerja informal yang paling rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan berbasis gender.
Sebagai bagian dari mandatnya, Komnas Perempuan telah menempuh berbagai langkah strategis dalam mendorong pengakuan dan perlindungan pekerja rumahan, antara lain melalui kajian dan pemantauan di beberapa provinsi, penyusunan rekomendasi kebijakan nasional, kertas kerja tentang opsi-opsi kebijakan dan tantangan implementasi. Komnas Perempuan sebelumnya juga telah melakukan penyampaian rekomendasi kebijakan kepada kementerian dan lembaga negara. Dialog kebijakan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian upaya advokasi, sebagai forum koordinasi untuk mengukur potensi rekomendasi Komnas Perempuan dapat diintegrasikan dalam kebijakan nasional yang berkeadilan gender.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, hadir pula perempuan pekerja rumahan yang tergabung dalam Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia (JPRI) sebagai perwakilan langsung dari kelompok pekerja yang menjadi fokus kebijakan.
Dalam kegiatan ini, Komisioner Devi Rahayu memaparkan hasil kajian dan rekomendasi kebijakan Komnas Perempuan, difasilitasi oleh Komisioner Irwan Setiawan. Kegiatan diselenggarakan oleh Gugus Kerja Perempuan Pekerja (GKPP) sebagai unit kerja penyelenggara dengan dukungan Badan Pekerja Komnas Perempuan lintas unit. Forum ini juga membuka ruang dialog langsung antara pekerja rumahan, lembaga negara, dan pembuat kebijakan untuk membahas tantangan serta langkah konkret mempercepat pengakuan hukum terhadap pekerja rumahan.
Dialog kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari FGD dan konsolidasi organisasi masyarakat sipil yang dilaksanakan sehari sebelumnya untuk menghimpun perkembangan terbaru situasi dan advokasi pekerja rumahan. Melalui forum ini, Komnas Perempuan menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran negara dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan pekerja informal, serta mendorong arah kebijakan nasional yang berkeadilan gender dan berpihak pada kelompok pekerja yang paling rentan.
