...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Gelar Diskusi tentang Layanan bagi Korban Perkosaan dan Kekerasan Seksual Lainnya


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyelenggarakan diskusi internal tentang pemenuhan hak atas layanan kesehatan dan hukum bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Kegiatan ini berlangsung pada 1–2 Mei 2025 dan diselenggarakan oleh Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan.

Diskusi ini dihadiri oleh Badan Pekerja, Komisioner Komnas Perempuan periode 2025–2030, serta Komisioner Purna Bakti. Kehadiran lintas periode ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Komnas Perempuan dalam memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan hak-haknya atas layanan, termasuk layanan aborsi yang aman, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, layanan aborsi merupakan salah satu bentuk pemulihan yang dijamin bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.


Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari telaah Komnas Perempuan pada tahun 2024 mengenai akses layanan korban di tiga wilayah, yaitu Sulawesi Utara, Bali, dan Jawa Tengah. Telaah ini menggunakan kerangka kerja Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) sebagai alat analisis. Kerangka ini membantu mengidentifikasi hambatan yang dihadapi korban dalam mengakses layanan serta menyusun rekomendasi kebijakan dan praktik baik bagi para pemangku kepentingan terkait.

Melalui kegiatan ini, Komnas Perempuan memperkuat posisi dan strategi advokasinya agar layanan kesehatan dan hukum—khususnya layanan aborsi yang aman bagi korban perkosaan—dapat diakses secara efektif, inklusif, dan berperspektif korban. Komnas Perempuan juga mendorong adanya sinergi lintas sektor, termasuk lembaga layanan, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, guna mewujudkan pemulihan yang menyeluruh bagi para penyintas.


Pertanyaan / Komentar: