Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
menyelenggarakan diskusi internal tentang pemenuhan hak atas layanan kesehatan
dan hukum bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Kegiatan ini
berlangsung pada 1–2 Mei 2025 dan diselenggarakan oleh Sub Komisi Pengembangan
Sistem Pemulihan.
Diskusi ini dihadiri oleh Badan Pekerja,
Komisioner Komnas Perempuan periode 2025–2030, serta Komisioner Purna Bakti.
Kehadiran lintas periode ini mencerminkan komitmen berkelanjutan Komnas
Perempuan dalam memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan hak-haknya atas
layanan, termasuk layanan aborsi yang aman, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, layanan aborsi merupakan salah satu bentuk pemulihan yang dijamin bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, serta Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.
Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari telaah
Komnas Perempuan pada tahun 2024 mengenai akses layanan korban di tiga wilayah,
yaitu Sulawesi Utara, Bali, dan Jawa Tengah. Telaah ini menggunakan kerangka
kerja Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap
Perempuan (SPPT-PKKTP) sebagai alat analisis. Kerangka ini membantu
mengidentifikasi hambatan yang dihadapi korban dalam mengakses layanan serta
menyusun rekomendasi kebijakan dan praktik baik bagi para pemangku kepentingan
terkait.
Melalui kegiatan ini, Komnas Perempuan
memperkuat posisi dan strategi advokasinya agar layanan kesehatan dan
hukum—khususnya layanan aborsi yang aman bagi korban perkosaan—dapat diakses
secara efektif, inklusif, dan berperspektif korban. Komnas Perempuan juga
mendorong adanya sinergi lintas sektor, termasuk lembaga layanan, tenaga
kesehatan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, guna mewujudkan
pemulihan yang menyeluruh bagi para penyintas.