Komnas Perempuan Gelar Konsultasi Draft General Recommendation CEDAW No. 41 Bersama Masyarakat Sipil

today1 bulan yang lalu
30
Apr-2026
35
0

Komnas Perempuan menyelenggarakan konsultasi terkait Draft General Recommendation (GR) CEDAW No. 41 on Dismantling Gender Stereotypes and the Unequal Power Relations that Sustain Them bersama organisasi masyarakat sipil (CSO) dan aktivis perempuan Indonesia pada (30/4/2026). Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat substansi rekomendasi yang akan disampaikan kepada Komite CEDAW, khususnya dalam upaya penghapusan stereotip gender.

Konsultasi ini dihadiri sekitar empat puluh organisasi masyarakat sipil dan aktivis perempuan, serta melibatkan komisioner dan badan pekerja Komnas Perempuan yang menangani isu advokasi dan kebijakan hak perempuan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, dalam pembukaan kegiatan menegaskan bahwa stereotip gender merupakan akar struktural dari diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Karena itu, penghapusannya membutuhkan perubahan norma, kebijakan, dan praktik sosial melalui keterlibatan aktif negara serta masyarakat.

Dalam diskusi, Ketua Subkomisi Advokasi Internasional Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menekankan pentingnya pendekatan interseksional dalam GR CEDAW No. 41, terutama untuk menjawab pengalaman perempuan yang mengalami diskriminasi berlapis, seperti perempuan adat, perempuan dari kelompok minoritas etnis, dan perempuan dengan disabilitas.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Yuniyanti Chuzaifah dan Rena Herdiyani dari Yayasan Kalyanamitra yang membagikan pengalaman lapangan terkait masih kuatnya stereotip gender dalam berbagai sektor, termasuk sistem pemasyarakatan dan pelayanan kesehatan reproduksi. Diskusi juga menyoroti perlunya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan spesifik perempuan serta penghapusan praktik-praktik diskriminatif.

Melalui konsultasi ini, Komnas Perempuan menegaskan bahwa GR CEDAW No. 41 diharapkan menjadi panduan yang kuat bagi negara dalam merumuskan kebijakan yang mampu membongkar relasi kuasa timpang, menghapus diskriminasi, dan mewujudkan kesetaraan substantif bagi perempuan. Hasil konsultasi ini akan menjadi bagian dari kontribusi Komnas Perempuan kepada Komite CEDAW guna memperkuat substansi rekomendasi agar lebih kontekstual dan relevan dengan pengalaman perempuan di Indonesia. Hadir dalam pertemuan ini Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak, Rr. Sri Agustini, Yuni Asriyanti, Chatarina Pancer dan perwakilan Badan Pekerja dari Divisi Advokasi Internasional serta lintas divisi.

 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas