...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan, KemenPPPA dan FPL Luncurkan Laporan Sinergi Database Kekerasan terhadap Perempuan Periode 2022

Selasa (18/07/2023), Komnas Perempuan bergerak bersama Kementerian PPPA dan Forum Pengada Layanan (FPL) meluncurkan laporan sinergi database kekerasan terhadap perempuan tahun 2022. Kesepakatan bersama ini telah ditandatangani oleh ketiga lembaga sejak tahun 21 Desember 2019 dan diimplementasikan pada 2020. Apabila tahun 2021 sinergi data dilakukan dengan 2 semester, gambaran data periode 2022 kali ini dapat dilihat secara penuh dari bulan Januari-Desember 2022. 


Sebagai sambutan, Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan bahwa upaya mensinergikan data ini dilakukan dengan saling melengkapi atau saling mengisi antara sistem KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan sehingga diharapkan data yang diperoleh akan lebih valid pun mampu merepresentasikan keseluruhan kasus. 

“Sinergi data ini selaras dengan arahan presiden agar kita memprioritaskan pada hal pencegahan dan melakukan optimalisasi sistem pengaduan kekerasan terhadap perempuan,” ungkap Pribudiarta.

 

Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, sinergi data base ini menjadi sangat penting untuk dilakukan karena kini telah hadir UU TPKS. Dengan lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana tindak kekerasan seksual merupakan satu bentuk kekerasan yang khas dialami perempuan dengan dampak khusus pada perempuan, maka upaya sinergi dan kolaborasi  diperluas, agar data yang telah dihimpun dan dianalisis menjadi lebih kuat.


“Melalui sinergi data, kita bisa menemui, pola, karakteristik, bentuk, dan tren yang bisa membuat kita menemukan solusi-solusi yang lebih baik dalam pendampingan korban. data yang dihimpun terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dapat semakin kuat,” ungkap Andy. 


Pada acara peluncuran, penyampaian materi disampaikan pertama kali oleh Bahrul Fuad Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan. Bahrul menyampaikan bahwa pada tahun 2022 terjadi peningkatan korban melapor, yakni dari total 27.332 menjadi 32.687 kasus, dengan laporan tertinggi berada pada provinsi DKI Jakarta (3339), Jawa Timur (2741), dan Jawa tengah (2733). 


“Data kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar angka, tetapi perihal bagaimana masyarakat kita melihat posisi perempuan sehingga kasus-kasus kekerasan masih terjadi. Dengan angka, kita dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat,” tambah Bahrul Fuad sebagai closing statement. 


Kepala Biro Data dan Informasi KemenPPPA Lies Rosdianty, pada sisi lainnya menekankan ranah kekerasan dari data yang telah dihimpun oleh Simfoni PPA, Sintas Puan ataupun Titian Perempuan. Pada periode Januari-Desember 2022, terdapat perempuan korban KDRT terlapor sebanyak 6.917 kasus dengan presentase 27.61 persen dibandingkan seluruh korban kekerasan. Ranah domestik atau personal dalam hal ini mendominasi kasus sepanjang tahun 2022. 


“Data dari KemenPPPA dan Komnas Perempuan mencatat bahwa angka tertingginya berada pada kekerasan seksual. Sementara itu, data dari FPL menunjukkan kekerasan psikis sebagai kekerasan tertinggi,” ungkap Lies. 


Pemapar terakhir dari kegiatan peluncuran ini disampaikan oleh Novita Sari, Sekretariat Nasional Forum Pengada Layanan, yang menambahkan beberapa refleksi dan rekomendasi terkait kecenderungan kasus kekerasan terhadap perempuan. Ia menyatakan, dalam kerangka pelaksanaan RAN HAM, pengembangan Satu Data Indonesia dan perwujudan sistem peradilan pidana terpadu berbasis elektronik, Pemerintah RI perlu memberikan dukungan kepada upaya sinergi basis data kasus kekerasan terhadap perempuan. 


Sebagai penutup, Anita Dhewy selaku penanggap dari Konde.co, menyampaikan apresiasi atas kerja-kerja dari KemenPPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan, dalam upaya sinergi data ini. 

“Bagi teman-teman media atau jurnalistik, data yang ada dapat menjadi rujukan dan membantu kami melakukan intervensi penanganan dan intervensi kebijakan yang menjawab kebutuhan korban,” jelasnya. 


Terakhir, Kalis Mardiasih, Penulis dan Aktivis Kesetaraan Gender yang juga hadir sebagai penanggap mengingatkan pentingnya perlindungan keamanan pelapor. 


“Keamanan pelapor perlu dilindungi dan dijamin karena ada banyak orang yang mau melapor, tetapi kemudian menghilang karena takut”, pesannya.


Ni Putu Putri Wahyu Cahyani


Pertanyaan / Komentar: