Senin, (26/6/2023) Komnas Perempuan, Komnas HAM, KND, LPSK, KPAI dan ORI yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) melaksanakan konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional.
Putu Elvina Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM menyatakan bahwa telah ada sekitar 1700 aduan kasus terkait erat dengan penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum dan aparat lainnya.
Hidup tanpa penyiksaan merupakan hak asasi manusia. Mariana Komisioner Komnas Perempuan menambahkan, “Yang menjadi misi penting kami di KuPP ini adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyiksaan ini.”
KuPP terus mendorong kerja sama untuk mencegah kasus-kasus penyiksaan yang terjadi pada kehidupan masyarakat. Selain melakukan dialog konstruktif untuk meratifikasi protokol opsional dalam rangka pencegahan penyiksaan, KuPP juga memberikan saran advokasi dan peningkatan kapasitas bagi anggotanya.
KuPP mengajak masyarakat sipil untuk bersama mengambil langkah-langkah guna menghentikan praktik penyiksaan, termasuk yang berdiri atas nama agama, budaya, atau tradisi.