Dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2022, Komnas Perempuan berkunjung ke Surabaya padatanggal 6 – 10 Desember 2022. Hari pertama, Komnas Perempuan melakukan dialog dengan Polda Jawa Timur yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum yaitu Kombes Totok Suharyanto beserta jajaran seperti Renakta dan Unit PPA Polda Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan dan Polda Jawa Timur membahas kasus-kasus kekerasan seksual di Jawa Timur yang sebelumnya mendapatkan perhatian publik secara luas. Polda Jawa Timur menyampaikan kasus kekerasan seksual tahun 2022 di wilayah jawa Timur sudah memakai UU TPKS dalam penanganan kasusnya. Untuk kasus KDRT yang diterima Polda Jawa Timur, Kepolisian menjelaskan bahwa mereka menghadapi tantangan khususnya saat pelapor mencabut laporannya karena suami adalah kepala rumah tanggasehingga penting UU PKDRT dapat disosialisasikan kembali informasinya, selain UU TPKS.
Foto bersama seusai berdialog dengan Polda Jawa Timur. Foto: Dok. Komnas Perempuan
Komnas Perempuan mengapresiasi inisiatif Polda Jawa Timur langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya kasus kekerasan seksual. Komnas Perempuan berharap bahwa di masa yang akan datang Kepolisian di Jawa Timur semakin memperkuat sumber daya dan bekerja sama dengan Komnas Perempuan dan lembaga layanan di Jawa Timur untuk memperkuat pelayanan penanganan kasus kekerasan seksual sebagaimana mandat Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selanjutnya Komnas Perempuan melanjutkan kunjungan dengan visit media dan talk show di She Radio dan Radio Suara Surabaya untuk menyampaikan pentingnya kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan untuk mengajak masyarakat melakukan upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan . She Radio dan Radio Suara Surabaya dipilih Komnas Perempuan mengingat media lokal Surabaya dan cukup banyak pendengar terutama kelompok Perempuan.
Pertemuan dengan masyarakat sipil Jawa Timur. Foto: Dok. Komnas Perempuan
Pada hari ketiga, Komnas Perempuan melakukan pertemuan dengan masyarakat sipil dalam menguatkan peran publik dalam mengawal implementasi UU TPKS di daerah Jawa Timur. Kegiatan dimulai dengan sambutan pembuka dari Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Jawa Timur dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2022, merupakan provinsi kedua dengan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tertinggi kedua di Indonesia. Komnas Perempuan mengajak masyarakat sipil untuk bekerja sama melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Secara khusus memahami UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar dapat diimplementasikan dengan baik untuk kepentingan korban. Dilanjutkan dengan pemaparan Narasumber Anna dari WCC Jombang yang menjelaskan tentang penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Jawa Timur dan peran masyarakat sipil dalam mengawal kasus kekerasan seksual di Jombang dan implementasi UU TPKS. Hal penting yang menjadi pendiskusian dalam forum bersama masyarakat sipil adalah tentang UU TPKS yang disinkronkan dengan Permendibudristek No 30 tahun 2021. Pertemuan ini turut dihadiri perwakilan kampus di Surabaya, lembaga layanan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.
Foto bersama setelah dialog dengan DPRD Jawa Timur dan Kepala Dinas DP3AK dan Bappeda Jawa Timur. Foto: Dok. Komnas Perempuan
Hari keempat, Komnas Perempuan melakukan dialog dengan DPRD Jatim dan Kepala Dinas DP3AK Jawa Timur dan Bappeda Jawa Timur. Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Timur. Hal lain yang didiskusikan adalah pentingnyanmendukung anggaran penanganan korban kekerasan yang ditangani melalui DP3AK Provinsi Jawa Timur. Begitu juga dengan kebutuhan shelter dan rumah aman yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan korban kekerasan. Dan terakhir terkait dispensasi pernikahan yang cukup tinggi di Jawa Timur, pemerintah perlu melakukan sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak. Mengingat, Komnas Perempuan menemukenali perkawinan anak menjadi salah satu bagian dari perkawinan paksa yang diatur dalam UU TPKS. Kita berharap angka perkawinan anak dapat dicegah mengingat pemaksaan perkawinan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual dalam TPKS.
Hari terakhir, Komnas Perempuan melakukan pertemuan dengan pendamping korban Mei 98. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mencari tahu kondisi korban saat ini dan apa yang bisa dilakukan oleh Komnas Perempuan untuk memastikan pemulihan korban dan mencegah peristiwa serupa terulang di masa yang akan datang. Selain itu Komnas Perempuan bersama para pendamping juga mendiskusikan tentang upaya merawat ingatan mei 98 kepada generasi muda melalui memorialisasi yang akan diupayakan di tahun depan. [CY]