...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Lakukan Konsultasi Penerapan Keadilan Restoratif di Kepulauan Tanimbar

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan kosultasi terkait hasil pemantauan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentang penerapan keadilan restoratif, baik yang dilakukan oleh institusi penegak hukum melalui sistem peradilan pidana, maupun melalui mekanisme sosial yang hidup di masyarakat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender, pada 29-31 Mei 2023.

Pemantuan ini merupakan Program Prioritas Nasional (PPN) yang bertujuan untuk melakukan penguatan regulasi tentang keadilan restoratif atas kendala hukum yang dialami seperti over capacity, tingginya biaya perkara dan minimnya ketersediaan aparat penegak hukum, serta kemendesakan korban untuk mendapatkan penanganan dan pemulihan komprehensif.

Dalam kegiatan ini, Komnas Perempuan melakukan dialog dengan Kapolres Kabupaten Tanimbar, Umar Wijaya untuk membahas mengenai proses dan langkah-langkah penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) berbasis kepulauan (29/5). Dari pertemuan ini, Komnas Perempuan mendapatkan informasi terkait mekanisme dan proses penyelesaian kasus-kasus KtP yang diselesaikan secara hukum positif dan mekanisme sosial (adat) di Kabupaten Tanimbar.

Selanjutnya, Komnas Perempuan melakukan konfirmasi terkait temuan awal mengenai sejumlah kasus KtP yang diselesaikan melalui mekanisme mediasi, yang dimaknai sebagai keadilan restoratif namun tidak memenuhi kebutuhan pemulihan bagi korban. Dalam pertemuan tersebut turut hadir aparat penegak hukum (APH), organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga pendamping korban, dan lembaga-lembaga adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Setelah melakukan Pertemuan konsultasi dengan berbagai pihak di atas, Komnas Perempuan memperoleh gambaran terkait situasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di kabupaten ini. Belum maksimalnya peran P2TP2A dalam pendampingan dan pemulihan korban, masih maraknya penanganan kasus melalui mekanisme adat dan sosial lainnya yang belum sepenuhnya berpihak pada korban hingga belum tersedianya perencanaan daerah secara simultan terkait program pencegahan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan.

Di tingkat penegakan hukum, pihak kepolisian juga masih mengalami kendala dalam penanganan kasuskasus kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual yang kerap diselesaikan di tingkat kelembagaan adat. Hal ini terjadi karena peran adat sangat kuat sebagai jalan keluar terdekat untuk kasus yang terjadi di komunitas karena dipandang lebih murah dan mudah untuk diakses. Dengan demikian dibutuhkan koordinasi dan kerjasama lebih lanjut dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan sinergitas penanganan kasus agar pemulihan korban dapat berlangsung dengan lebih baik, terutama yang melibatkan mekanisme-mekanisme yang hidup di komunitas seperti kelembagaan adat dan agama.


Pertanyaan / Komentar: