Komnas Perempuan Lakukan Pendalaman Praktik-Praktik Berbahaya terhadap Perempuan di Sumba Timur

todaySelasa, 30 Juni 2026
30
Jun-2026
6
0

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyelenggarakan forum diskusi lanjutan untuk memperdalam isu praktik perhambaan yang masih berlangsung di Sumba. Kegiatan yang diadakan di Waingapu pada Selasa (30/6/2026) ini menghadirkan tokoh agama, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil yang berbagi pengalaman langsung mengenai relasi kuasa antara maramba dan ata, serta dampaknya terhadap perempuan. 

Dalam diskusi, para peserta menuturkan pengalaman hidupnya menyaksikan bagaimana relasi Ata dan Maramba dalam kehidupan sosial, ekonomi serta relasi di dalam keluarga. Struktur sosial di Sumba masih menempatkan maramba sebagai kelompok dengan posisi lebih tinggi daripada Ata. Dari sudut pandang Ata, pendidikan disebut sebagai pintu masuk perubahan, dengan dorongan agar Ata mendapat akses penuh terhadap pendidikan. Selain itu,  peran pendidikan dan kesadaran perempuan maramba dianggap penting sebagai agen perubahan, didorong dari aspek agama melalui keberpihakan gereja untuk menghapus praktik-praktik ketidakadilan. 

Dalam pembahasan mendalam, terungkap bahwa faktor ideologi, budaya, dan ekonomi menjadi penguat sistem relasi timpang antara Ata dan maramba. Fenomena ini menunjukkan kerentanan berlapis yang dialami perempuan Ata, termasuk keterbatasan akses pendidikan, kesehatan reproduksi, dan perlindungan hukum. Selain itu, forum juga menyoroti bagaimana teks agama, tradisi lisan, serta simbol-simbol budaya kerap digunakan untuk melanggengkan sistem ketidakadilan ini. Gereja dan pemerintah disebut memiliki peran penting dalam memutus rantai ini, dengan memastikan setiap anak bangsa memperoleh pendidikan dan keterampilan yang memadai. 

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menegaskan bahwa relasi kuasa timpang antara Ata dan maramba menciptakan kerentanan berlapis bagi perempuan, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, serta keterbatasan akses pendidikan dan layanan perlindungan. Ia menekankan perlunya tata kelola berbasis HAM dan perspektif gender, dengan penguatan regulasi, koordinasi kelembagaan, akses keadilan, layanan perlindungan, serta sistem pemantauan yang akuntabel untuk memastikan perlindungan perempuan secara menyeluruh. Upaya ini memiliki relevansi dalam kerangka CEDAW, khususnya untuk memperkuat temuan dan fakta tentang  praktik-praktik berbahaya terhadap perempuan yang dinormalisasi dengan praktik budaya dan agama.  

Kegiatan ini dilakukan Komnas Perempuan sebagai bagian dari pemantauan kewajiban negara dalam menghapus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Pertemuan ini dihadiri Komisioner Sondang Frishka Simanjuntak, serta perwakilan Badan Pekerja dari Divisi Advokasi Internasional. 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas