Konsultasi regional Asia Pasifik menjelang sidang tahunan Komisi Status Perempuan di Persatuan Bangsa-Bangsa (UN Commission on the Status of Women/CSW) tengah berlangsung pada kemaren hingga hari ini, 8-9 Februari 2023 di Bangkok, Thailand. Isu prioritas pada sesi ke-67 CSW tahun 2023 ini adalah Inovasi dan Perubahan Teknologi, dan pendidikan di era digital untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) hadir di dalam konsultasi ini untuk turut menginformasikan kondisi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di ruang siber. Isu diskriminasi dan kekerasan berbasis gender merupakan satu dari 4 isu utama yang dibahas, selain tentang partisipasi bermakna dan inklusif, pendidikan inklusif dan mempromosikan keterlibatan perempuan dalam Sains, teknologi, teknik dan matematik (STEM), dan dalam hal kebijakan ekonomi, ketenagakerjaan dan sosial untuk memastikan perempuan tidak tertinggal di era digital. Dalam keempat isu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA), Kementeriaan Koordinasi Ekonomi, dan Kementerian kesehatan memberikan masukan substantif terkait isu-isu di atas, permasalahan, upaya, capaian juga tantangannya.
Diwakili oleh Andy Yentriyani (ketua) dan Alimatul Qibtiyah (komisioner), Komnas Perempuan menginformasikan bahwa Catahu 2022 mencatat ada sebanyak 1721 pengaduan langsung kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang siber. Terjadi peningkatan yang sangat significant (83%) dari tahun sebelumnya, dengan jumlah yang hampir sama di ranah personal dan di ranah publik. Perlu dipahami bahwa dampak kekerasan yang dialami perempuan di ruang siber adalah tidak hanya di ruang online, tetapi juga di ruang offline. Tidak hanya dampak secara kesehatan psikis (mulai dari menarik diri, dikucilkan, depresi berat sampai dengan post traumatic stress disorder beserta komplikasinya: bunuh diri), tetapi juga: kemungkinan gangguan kesehatan fisik, gangguan kehidupan sosial, masalah pendidikan bahkan sampai dengan masalah ekonomi; yang kesemuanya ini akan dialami oleh penyintas pada saat yang bersamaan, tidak harus menunggu waktu yang lama.
Untuk mengatasi kekerasan di ruang siber terhadap perempuan ini , Komnas Perempuan merekomendasikan agar mempromosikan pendidikan keamanan digital, selain menguatkan upaya pelindungan hukum melalui revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang juga memberikan perhatian khusus pada kekerasan seksual berbasis elektronik.
Hasil konsultasi regional akan menjadi bahan perumusan lanjutan dalam sidang ke-67 CSW di New York, 6-17 Maret 2023. Dalam pertemuan ini juga akan dibahas pemutakhiran informasi mengenai agenda pemajuan perempuan di pedesaan. Komnas Perempuan mendorong Pemerintah untuk mempromosikan keterlibatan substantif organisasi masyarakat sipil, terutama kelompok perempuan dan kelompok yang bekerja terkait isu digital, dalam proses sidang tersebut di atas. Pemajuan kesetaraan dan keadilan gender, termasuk dalam era digital, adalah tanggung jawab bersama.