Komnas Perempuan menerima kunjungan Amnesty International Indonesia Chapter UIN Jakarta (AIICU), Selasa (21/03/2023). Pertemuan tersebut membahas isu femisida dan strategi advokasi internasional Komnas Perempuan secara umum dan untuk isu femisida.
Femisida merupakan pembunuhan terhadap perempuan secara sengaja karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan; rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik.
Koordinator tim Advokasi Internasional Komnas Perempuan Sondang Frishka, memaparkan kajian Komnas Perempuan terkait isu femisida. Pada tahun 2021, Komnas Perempuan melakukan kajian tentang femisida di Indonesia dengan hasil laporan Femisida Tidak Dikenal: Pengabaian Terhadap Hak Atas Hidup dan Hak Atas Keadilan Perempuan dan Anak Perempuan. Pada kajian tahun 2022, Komnas Perempuan menerbitkan laporan Lenyap dalam Senyap: Korban Femisida dan Keluarganya berhak atas Keadilan.
Dua laporan tersebut merupakan langkah advokasi Komnas Perempuan terhadap isu femisida. Upaya lainnya yang dilakukan Komnas Perempuan terhadap isu femisida adalah rekomendasi kebijakan, pemetaan ranah advokasi, dan pengembangan instrumen.
Di akhir diskusi, Sondang berpesan kepada seluruh peserta studi banding untuk menajamkan pengetahuan dan memperluas wawasan terkait isu HAM, gender, dan isu spesifik lainnya. “Saat ini, penting untuk anak muda peka terhadap kondisi sekitar dan harus take action,” pungkasnya.