Komnas Perempuan menghadiri RDPU Badan
Legislasi DPR RI tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual serta Audiensi
kepada Ketua Baleg DPR RI
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan) diundang menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum
(RDPU) tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Badan Legislasi
(Baleg) DPR RI pada Selasa, 2 Februari 2021. Hadir juga International
NGO Forum on Indonesian Development (INFID), The Body Shop dan Magdalene. Komnas
Perempuan yang diwakili oleh Olivia Chadidjah Salampessy (Wakil Ketua),
Komisioner Maria Ulfah Ansor dan Arinta Badan Pekerja Subkom Reformasi Hukum
dan Kebijakan. RDPU yang juga dilakukan
secara virtual ini, dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, Willy Aditya
(Nasdem). Dihadiri oleh para anggota DPR
RI antara lain Hendrik Lewerissa (Gerindra), Arteria Dahlan, Sturman Panjaitan
& Diah Pitaloka (PDIP), Luluk Nur Hamidah (PKB), Santoso (Demokrat), Taufik
Basari (Nasdem) dan Muzammil Yusuf (PKS).
Pertemuan ini merupakan pertemuan pertama sejak penetapan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Prolegnas Prioritas 2021 oleh Baleg DPR RI. DPR RI dalam kesempatan ini mendengarkan pandangan Komnas Perempuan dan The Body Shop, selain juga hasil penelitian yang dilakukan oleh Infid. Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi pada Badan Legislasi DPR RI yang telah menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan mendorong agar segera disahkan di Paripurna. Komnas Perempuan juga mengharapkan RUU PKS ini dapat segera dibahas di Badan Legislasi karena sifat RUU PKS yang multiaspek untuk kemudian disahkan oleh Paripurna DPR RI. Karenanya, Komnas Perempuan juga meminta pertemuan khusus dengan Baleg DPR RI guna membicarakan substansi RUU PKS secara terperinci.
Menyikapi informasi yang diperoleh, sejumlah anggota DPR RI angkat pendapat tentang perlunya political commitment bersama pemerintah untuk bersungguh-sungguh membahas RUU PKS sampai tahap akhir. Dialog harus dilakukan untuk mencari kearifan sehingga tidak memunculkan masalah baru. RUU PKS perlu didukung karena memiliki spirit nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai agama tentang good value untuk peradaban. Juga, dukungan untuk pertemuan lanjutan bersama Komnas Perempuan setelah RDPU untuk pembahasan RUU PKS baik di Baleg maupun di Fraksi-Fraksi DPR RI.
Dalam kesempatan yang sama, Komnas Perempuan
juga melakukan audiensi dengan Ketua Baleg DPR RI Supratman, Andi Agtas. Pembicaraan menyangkut langkah-langkah selanjutnya yang
akan ditempuh dari pembahasan RUU PKS. Saat ini penetapan dan pengesahan Daftar
Prolegnas Prioritas 2021 belum dilakukan oleh Paripurna DPR RI. Yang sudah
dilakukan adalah penetapan pada tahapan di Badan Legislasi. Selanjutnya bila
telah ditetapkan di Paripurna, RUU PKS akan diusulkan sebagai inisiatif DPR
untuk kemudian menunggu Surpres dan DIM dari pemerintah untuk dibahas sesuai
keputusan Badan Musyawarah (BAMUS) DPR RI. Untuk semua pentahapan ini
kewenangannya ada di pimpinan DPR RI.
Jakarta, 2 Februari 2021
Olivia Chadidjah Salampessy
Wakil Ketua Komnas Perempuan