...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan menyelenggarakan Diskusi Terbatas dan Reuni bertajuk “Merajut Resiliensi Lansia Perempuan Penyintas Pelanggaran HAM Masa Lalu



Komnas Perempuan menyelenggarakan Diskusi Terbatas dan Reuni bertajuk “Merajut Resiliensi Lansia Perempuan Penyintas Pelanggaran HAM Masa Lalu”, Senin, 18 Juli 2022 di Jakarta.

Menurut sensus penduduk 2020, jumlah lansia Indonesia menduduki 11,59% dari 270 juta penduduk atau 30 juta lebih. Dengan rata-rata usia hidup yang lebih panjang 4 tahun, proporsi lansia perempuan lebih banyak daripada lansia laki-laki. Sementara jumlah lansia terus meningkat, banyak di antaranya yang belum berada dalam kondisi kehidupan yang layak. Berdasarkan data BPS, sebagian besar lansia hidup dengan anak-anak mereka, 80% tinggal di rumah tangga yang berpenghasilan kurang dari 50.000 rupiah per hari, dan sekitar 14% lansia perempuan tinggal sendiri. Di Indonesia, skema perlindungan sosial untuk lansia masih sangat terbatas, terutama mereka yang bekerja di sektor informal, yang hidup sendiri, dan rentan terhadap kemiskinan di usia lanjut, tidak akan terjangkau dalam skema perlindungan sosial di Indonesia. Orang yang berusia lanjut memiliki risiko khusus jatuh ke dalam kemiskinan, terutama mereka yang tidak mapan secara ekonomi. Kemungkinan mereka untuk menjadi disabilitas fisik dan mental juga sangat besar, dan hal tersebut bisa berpengaruh terhadap kapasitasnya untuk bekerja.

Kondisi di atas dihadapi lansia pada umumnya, namun situasi hidup yang amat sulit telah jauh dihadapi oleh perempuan penyintas kejahatan terhadap kemanusiaan berbasis jender dan penyintas pelanggaran HAM di masa lalu sejak mereka usia produktif hingga kini mencapai lansia. Hak hidup yang tercerabut dan terdiskriminasi dari ruang sosial masyarakat menyebabkan perempuan penyintas hidup dalam ketakutan dan berada di bawah bayang- bayang kemiskinan. Stigma tahanan politik yang melekat pada perempuan penyintas Tragedi ‘65 misalnya, telah memupuskan harapan mereka untuk membangun keluarga atau hidup aman dalam masyarakat. Tidak jauh berbeda, perempuan penyintas Tragedi ‘98 mengalami hidup yang traumatis dan kehilangan anggota keluarga yang menjadi tumpuan hidupnya. 

Menghadapi situasi tersebut serta kondisi penyintas perempuan pelanggaran HAM masa lalu yang rentan dan memprihatinkan dalam lanjut usia, Komnas Perempuan terus mengupayakan untuk mengungkapkan kebenaran. Di masa Pandemi COVID-19, awal tahun 2020 hingga saat ini, penyintas perempuan pelanggaran HAM masa lalu mengalami situasi yang tidak mudah. Penyintas perempuan pelanggaran HAM masa lalu yang lansia ada yang mengalami sakit bahkan meninggal. Ruang perjumpaan yang terbatas membuat penyintas dihinggapi rasa sepi dan sunyi. Komnas Perempuan dalam rangkaian Kampanye Mari Bicara Kebenaran tahun 2022 melakukan home visit (berkunjung ke rumah-rumah penyintas), bertegur sapa dan bicara tentang harapan dan upaya penyintas mendapatkan pemulihan. Harapan untuk dapat bertemu bersama-sama penyintas pelanggaran HAM masa lalu menjadi kebutuhan sebagai pemulih dan menguatkan ingatan. 


Pertanyaan / Komentar: